Ucap ‘Bajingan Tolol – Pengecut’, Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Soal Penghinaan Presiden

Pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dipolisikan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya. Berdua Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023 atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dan Polda Metro Jaya telah menerimanya surat laporan tersebut.

Jakarta, EDITOR.ID – Pengamat politik Rocky Gerung (RG) dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (RH) dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Berdua resmi dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) dan Polda Metro Jaya resmi menerima laporan tersebut terhadap kedua terlapor RG dan RH teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023 atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

RG dan RH sama-sama dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus.

Laporan terhadap keduanya itu diketahui telah diterima kepolisian kemarin dan langsung ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan
pelaporan terhadap kedua publik figur tersebut dengan registrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.

Trunoyudo menyampaikan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” tutur dia.

Sementara, sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan bahwa dirinya mengklaim secara resmi telah melaporkan RG terkait pernyataan RG yang dinilai telah menghina Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Jokowi.

RG jelas-jelas mengatakan Presiden Jokowi, “Bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut’, tuturnya di Seminar Bung RG bersama Aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi.

Ucapan RG rupanya disebarkan oleh RH, hingga terjadilah kegaduhan di jagat dunia maya.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” beber Lisman.

Sementara untuk alasan turut dilaporkannya Refly karena dianggap terlibat. Sebab, Pakar Hukum Tata Negara itu menyebarkan melalui akun media sosial.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: