Tradisi Ini Sering Dilakukan Sebelum Berangkat Haji, Bolehkah? Ini Kata Ulama

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, "Umat muslim yang berkumpul di suatu majelis membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an Al-Karim dan mengadakan majelis ilmu, Allah akan menurunkan rahmat kepada mereka." (HR Muslim).

Acara Walimatul Safar

Jakarta, EDITOR.ID, Warisan yang diajarkan para leluhur dalam mengaktualisasikan diri kecintaannya kepada Allah SWT dan Rasulullah tak pernah lekang di makan zaman. Tradisi umat Islam nusantara itu tetap dilakukan hingga saat ini. Diantaranya tradisi upacara Walimatus Safar.

Acara walimatus safar juga dikenal dengan ratiban. Tradisi ini biasa dilakukan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan rasa syukur sekaligus berpamitan untuk berangkat ke Tanah Suci dalam rangka menunaikan ibadah haji. Istilah walimatus safar sendiri tidak ditemukan dan dikenal dalam literatur Islam sebelum akhirnya muncul tahun 1970-1971.

Acara tradisi ini bertujuan untuk memanjatkan rasa syukur dan doa ketika akan melakukan perjalanan jauh. Membaca doa ketika bepergian jauh, seperti berangkat haji dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Acara ini biasa dihadiri keluarga, kerabat, sahabat, hingga tetangga.

Namun sebagian ulama memandang Walimatul Safar tidak wajib bagi jemaah yang akan berangkat ke tanah suci. Walimah yang wajib itu hanya walimah nikah (walimatul ursy). Meskipun demikian, para ulama kemudian menafsirkan jika walimah adalah bentuk rasa syukur. Oleh karena itu, muncul bentuk walimah (pemanjatan rasa syukur) dalam bentuk lain, seperti walimah khitan, walimah haji, dan sebagainya.

Dalil Walimatul Safar Menurut Kiai Munawir: Rasulullah Pernah Lakukan

Namun ada ulama memberikan landasan atau dalil perlunya dipertahankan tradisi upacara walimatus Safar. Beliau adalah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Kiai Munawir.

Menurut Kiai Munawir, walimatul safar merupakan sunah yang dilaksanakan umat Islam sejak masa Rasulullah SAW. Jadi upacara walimahan itu bukan sekadar tradisi lokal.

“Mengadakan walimatul haji atau acara tasyakuran yang diadakan setelah seseorang pulang dari mengadakan perjalanan jauh adalah termasuk perbuatan yang disunahkan. Jadi walimatus safar itu bukan kegiatan yang tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga tergolong kegiatan yang dilarang,” tegas Kiai Munawwir.

Kiai Munawir kemudian mengutip beberapa hadits yang menjadi dasar kesunahan walimatus safar yang salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Jabir RA.

“Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika pulang dari Madinah melakukan penyembelihan kambing atau sapi,” kata Kiai Munawwir.

Selain itu, terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Abu Dawud yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan bubur sawik dan kurma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: