Tina Amelia Raih Gelar Doktor Hukum Bedah Anak Usaha BUMN

EDITOR.ID, Jakarta,- Mahasiswi program Doktoral, Tina Amelia akhirnya mampu menuntaskan gelar studi Doktor bidang hukum bisnis. Setelah dihadapan penguji, ia mampu mempertahankan disertasinya berjudul “Tanggung Jawab Terbatas Induk Persahaan BUMN Terhadap Anak Perusahaan BUMN Pra dan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019”.

Dalam paparannya Tina membedah rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk anak perusahaan. Studi kasusnya dari PT Asuransi Jiwasraya yakni Asuransi Jiwasraya Putra untuk mengatasi sengkarut di perseroan, kurang relevan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Doktor Tina Amelia memberikan keterangan kepada wartawan. (Sumber Foto: Gatra/Iwan Sutiawan/Wan)

“Kalau kita kaitkan pada putusan MK yang katakan bahwa anak perusahaan BUMN bukan lagi BUMN, maka pembentukan anak perusahaan ini menjadi tidak relevan,” kata Tina Amelia dalam sidang terbuka disertasi untuk meraih gelar Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, Senin (10/3).

Tina menyampaikan pendapat tersebut menjawab pertanyaan dari Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., Ko Promotor sidang.

Dalam sidang ini, Tina menyampaikan bahwa pendirian anak perusahaan tidak relevan jika mengacu pada putusan MK. Pasalnya, apabila anak perusahaan BUMN bukan berstatus BUMN, maka seharusnya anak perusahaan Jiwasraya ini tidak bisa menanggung dampak dari perusahaan induk atau emaknya.

“Seharusnya, pendirian anak perusahaan Jiwasraya yang bukan BUMN, tidak dilibatkan dan digunakan untuk membayar passiva atau utang yang diderita Jiwasraya sebagai BUMN induknya,” ujar perempuan jebolan Pasca Sarjana UPN Veteran Jakarta ini.

Menurutnya, anak perusahaan yang bukan BUMN tidak bisa menanggung karena tidak ada keterkaitan serta tanggung jawab yang dibebankan terhadap perusahaan Jiwasraya.

Jika putusan MK tersebut diterapkan, lanjut Tina, implikasinya adalah hilangnya keterkaitan serta kontrol dari negara sebagai pemegang saham BUMN induk terhadap anak perusahaan BUMN.

“Negara tidak bisa mengendalikan anak perusahaan BUMN yang bukan berstatus BUMN karena seyogianya anak perusahaan BUMN melaksanakan kegiatan usaha tapa adanya intervensi dari negara,” ujarnya sebagaimana dilansir dari gatra.com.

Menurut Tina, negara tidak bisa melakukan intervensi karena tidak memberikan penyertaan modal secara langsung kepada anak perusahaan BUMN tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: