Tina Amelia Raih Gelar Doktor Hukum Bedah Anak Usaha BUMN

“Penyelamatan Asuransi Jiwasraya tidak dimungkinkan dengan mengandalkan anak perusahaannya sehingga seyogianya anak perusahaan BUMN berstatus sebagai BUMN,” ujarnya.

Tina menjelaskan, penelitiannya dilakukan jauh sebelum pemberitaan Menteri BUMN, Erick Thohir, gencar menata anak, cucu, hingga cicit perusahaan plat merah. Penelitian ini menggunakan “pisau” analisis putusan MK Nomor 01/PHPU-PRESS/XVII/2019 yang berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21/HUM/2017.

“Putusan MA menyebutkan bahwa status anak perusahaan BUMN adalah BUMN sebagaimana induk perusahaanya,” ujar dia.

Putusan MK tersebut keluar setelah kubu pasangan calon (paslon) nomor 02 mengajukan judicial review alias uji materi karena calon wakil presiden dari 01, Ma’ruf Amin merupakan dewan pengawas (dewas) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. “Akhirnya keluar putusan anak BUMN bukan BUMN,” katanya.

Tina menjelaskan, implikasi yuridis putusan MK ini menjadikan anak perusahaan BUMN bukan lagi BUMN, mengakibatkan anak perusahaan BUMN sama dengan perseroan terbatas pada umumnya, sehingga tidak ada campur tangan pemerintah.

“Oleh karenanya, anak perusahaan tersebut tidak akan tunduk dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003,” ujarnya. Selain itu, anak perusahaan BUMN pun tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Putusan MK ini juga menimbulkan permasalahan karena dalam konstruksi perusahaan group BUMN, induk perusahaan BUMN memiliki beberapa anak perusahaan mulai dari generasi kedua, ketiga, dan seterusnya.

Kenyatanya, dalam annual report tahunan pelaporan keuangan perusahaan BUMN beserta anak, cucu hingga citinya menggunakan sistem konsolidasi yang menyatukan seluruh laporan keuangan induk dan anak perusahaan dalam satu laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Akibatnya, lanjut Tina, jika anak perusahaan merugi maka menjadi kerugian perusahaan BUMN. Begitupun sebaliknya, jika untung maka akan menjadi keuntungan bagi induk perusahaan dan menjadi keuangan negara.

“Oleh karenanya, seyogianya terdapat adanya keterkaitan dengan keuangan negara dikarenakan apabila keuntungan anak perusahaan menjadi keuntungan induk perusahaan, maka akan berpengaruh pula pada keuangan negara,” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tina menyimpulkan bahwa putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 merupakan kategori yang tidak implementatif. Putusan ini tidak mungkin ditindaklanjuti dan tidak mungkin diterapkan, khususnya untuk anak perusahaan BUMN. Padahal, pengendalian induk perusahaan terhadap anak perusahaan ini tentunya sangat erat.

Sedangkan untuk sarannya, Tina menyampaikan, seyogianya anak perusahaan BUMN tetap menjadi BUMN. Sedangkan dari sisi limited liability, status perusahaan anak BUMN pascaputusan MK membuat pertanggungjawaban induk perusahaan terhadap anaknya semakin kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: