Tim Kuasa Hukum Rohadi Apresiasi KPK Serahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu

img 20210529 wa0077

EDITOR.ID, Bandung – Jaksa KPK menyerahkan aset sitaan berupa bangunan Rumah Sakit Reysa di kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ke Pemkab Indramayu untuk dipinjam pakai, dalam melayani kesehatan masyarakat di Indramayu wilayah Barat.

Tim kuasa hukum terdakwa Rohadi, Fariz saat diwawancarai perihal penyerahan aset milik kliennya, menjelaskan bahwa perlu kami sampaikan bahwa pak Rohadi dari awal perkara ini berjalan beliau sangat kooperatif dan menghormati seluruh proses Hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK dan juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah melakukan suatu Terobosan demi kemanusiaan yakni menyetujui pinjam pakai RS Reisya ke Pemkab Indramayu dalam hal ini dinas kesehatan untuk memanfaatkan RS Reysa Cikedung bagi penderita covid- 19 di Indramayu,” jelasnya, Sabtu, 29 Mei 2021 di Bandung.

Selaku Kuasa Hukum juga sangat berharap RS Reysa yang telah di bangun Pak Rohadi kedepannya secara bertahap agar dapat bermanfaat untuk seluruh warga Indramayu.

“Semoga bermanfaat bagi Kabupaten Indramayu kedepannya Rumah Sakit ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat 28 Mei 2021 kemarin mendatangi Pendopo Kabupaten Indramayu.

Rupanya, para jaksa KPK itu datang ke?Pendopo?Indramayu sebagai tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk meminjam?RS Reysa?milik Rohadi, terdakwa?kasus suap,?gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan hakim terkait peminjaman?RS Reysa, dilakukan oleh Jaksa KKP, Feby dengan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo.

Sedangkan penandatanganan surat perjanjian peminjaman?RS Reysa?kepada Pemkab Indramayu ditandatangani oleh Tim JPU KPK, Muh. Asri Irwan dengan Bupati Indramayu Nina Agustina.

Rumah Sakit yang berlokasi di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu itu rencananya akan dimanfaatkan untuk tempat karantina atau isolasi pasien Covid-19.

“Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK?Ali Fikri.

Ali Fikri?mengatakan, penyerahan?RS Reysauntuk dikelola Pemkab Indramayu sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 19 April 2021.

Leave a Reply