Terungkap Tak Hanya Direktur Lokataru, Polisi Juga Menangkap Sosok Ini Diduga Sebagai Provokator

Tak Hanya Delpedro Marhaen, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Staf Lokataru Foundation Mujafar Salim

Muzaffar Salim ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus. Foto Tribunnews.com

Jakarta, EDITOR.ID,- Terungkap, Polda Metro Jaya ternyata tak hanya sekadar menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Ada satu lagi yang digelandang ke Polda Metro. Dia adalah seorang staf Lokataru bernama Muzaffar Salim. Mujafar juga diduga ikut terlibat menghasut massa.

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus mengungkapkan, bahwaseorang staf Lokataru Muzaffar Salim juga ditangkap polisi. Muzaffar diamankan di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro.

“Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru,” kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) sore.

Atas tindakan tersebut, Lokataru melayangkan protes.

Tim advokasi dan juru bicara (jubir) Lokataru, Fian Alaydrus mengungkapkan bahwa tudingan Polda Metro Jaya sangat jahat dalam kasus penangkapan Delpedro dan Muzaffar yang dianggap aktor kerusuhan aksi demo. Apalagi proses penangkapan Delpedro dan Mujafar dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” ungkapnya.

Jika sedikit masuk dalam substansi kasus, Fian menyatakan, Delpedro dan Muzaffar dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demo yang terjadi beberapa hari belakangan. Sayangnya, tidak dijelaskan penghasutan yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya.

“Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” ujarnya.

Fian pun mempertanyakan kembali prosedur pemanggilan yang tidak dilakukan. Termasuk proses pemeriksaan. Menurut dia, penangkapan Delpedro dan Muzaffar dilakukan begitu saja. Demikian pula dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap keduanya.

“Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” harap Fian.

Menurut Fian, tudingan kepada Delpedro dan Muzaffar sangat brutal. Utamanya bagi organisasi masyarakat sipil yang punya sejarah untuk mengawasi kinerja pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Delpredo Ditangkap Karena Hasut Massa

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis pada saat demonstrasi.

Menurut polisi, Delpedro menjadi tersangka bersama dengan 37 tersangka lain. Hingga kini, sudah 38 tersangka ditetapkan selama aksi massa yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya hingga hari ini.

Pemeriksaan pun masih dilakukan secara intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Delpedro Marhaen.

Ade Ary menjelaskan, bila dilakukan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

”DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” kata Ade Ary. (*)

Leave a Reply