Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh menggemparkan! Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam sidang dakwaan kasus judi online (judol). Budi Arie disebut-sebut menerima jatah uang dengan persentase 50 persen. Uang ini diberikan untuk pengawalan situs judi online alias judol yang dilakukan oleh para pegawai kementerian yang pernah dipimpinnya.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus judol Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu lalu (15/5/2025).
Terdakwa dalam perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyebut Budi Arie menerima jatah dengan persentase 50 persen.
JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Oktober 2023. Budi Arie selaku menteri Kominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, Adhi Kismanto mestinya tidak bisa diterima dalam seleksi menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie. Di Kemenkominfo Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol.
Dari praktik penjagaan website judol itu, Jaksa menyebut, Budi Arie turut mendapat bagian.
Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.
Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan yang sama, mereka turut membagi persentase jatah dari duit penjagaan situs judol.
“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website,” tutur JPU.
Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing. “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber jaksa.
Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.
“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” jelasnya.
Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi.
Namun, Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan. “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi,” imbuh jaksa. (tim)










