Mustofa memastikan kliennya sudah keluar dari penjara. Sebab dia sendiri yang menjemput Dirut LIB itu dari penjara.
”Semalam (21/12), sudah saya jemput. Sudah keluar dari tahanan. Karena kan sudah habis kemarin masa penahanannya,” ujar Mustofa.
Namun, dia tidak tahu apakah kliennya langsung kembali ke rumah atau tidak. Menurut dia, dengan keluarnya Hadian Lukita dari penjara, maka telah lepas demi hukum.
”Istilahnya lepas demi hukum. Keluar dari tahanan karena sesuai dengan ketentuan kewenangan menahan. Masa itu sudah habis,” ucap Mustofa. (tim)










