“Berkas Akhmad Hadian Lukita kami kembalikan, masih P19,”jelasnya.
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.
“AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia.
Lima Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Berkas Lengkap
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Meski Bebas, Polisi Tetap Lakukan Penyidikan Akhmad Hadian Lukita
Meski telah dibebaskan dari penjara, penyidikan kepada tersangka tragedi Kanjuruhan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai masih berlangsung. Salah satu penyidikan yang akan dilakukan adalah dengan memanggil saksi-saksi kembali.
”Rencana kami mencari keterangan ahli kembali. Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” terang Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis (22/12/2022).
Pembebasan dirut yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi Liga 1 yang berujung tragedi itu dilakukan kemarin, Rabu (21/12). Pembebasan itu dilakukan dengan dalih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jatim (P-19).
Taufiqurrahman mengatakan, berkas Dirut PT LIB itu belum memenuhi syarat pelimpahan menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. ”Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P-19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materi yang kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” papar Taufiqurrahman.
Penyidik Polda Jatim bakal tetap melakukan kelengkapan berkas perkara Akhmad Hadian. Per Rabu (21/12), tersangka menyebabkan 135 suporter Arema meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang itu sudah dibebaskan.
Penasihat Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin menyebut tak ada bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. ”Di perkara ini tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur. Saya pikir tentu kepolisian bisa mempertimbangkan kelanjutan perkara Pak Hadian,” kata Mustofa.










