Terbukti Sah Otak Pembunuh Brigadir Yoshua Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis mati Ferdy Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin Sore (13/2/2023)

Jakarta, EDITOR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santosa secara mengejutkan publik menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo (FS).

Pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso kembali menjatuhkan hukuman berat bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya 8 tahun. Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Putusan vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi nampak duduk dikursi terdakwa  didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.⁣

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Putusan tersebut membuat ruang sidang menjadi riuh.

Beberapa jam kemudian, hakim membacakan vonis untuk istri Ferdy, Putri Candrawathi.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis mati Ferdy Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: