Terbukti Sah Otak Pembunuh Brigadir Yoshua Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri 20 Tahun Penjara

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis mati Ferdy Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin Sore (13/2/2023)

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Hakim: Tuduhan pelecehan seksual ‘tidak masuk akal’

Selama ini, Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan Yosua. Ia mengaku “diliputi emosi” mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan secara seksual oleh Yosua.

Namun, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyebut tidak tampak adanya gangguan stres pascatrauma pada Putri. Hakim juga menilai tindakan Putri menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu dianggap hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menganggap bahwa dalam hal relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri menduduki posisi dominan atas Yosua yang berstatus ajudan, serta berpangkat brigadir. Karena itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri,” ujar hakim.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, mengatakan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, ia sekarang berharap hakim memulihkan nama putranya.

“Kami menginginkan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat dan martabatnya. Semua keluarga Hutabarat Simajuntak mengharapkan agar anak kami yang telah dirampas namanya mohon dipulihkan nama baiknya,” kata Rosa kepada wartawan.

Hakim menyatakan motif Ferdy Sambo membunuh Yosua tidak perlu dibuktikan karena bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Dari pantauan sidang sebelumnya:

1. FS dan PC berkali-kali minta maaf kepada keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat tapi tidak pernah diresponse.

2. Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat berharap FS dan PC dihukum mati. Artinya mata ganti mata dan gigi ganti gigi.

Menurut kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat apabila FS dan PC dihukum mati sepertinya belum puas sebelum dilakukan eksekusi.

Apakah setelah FS dan PC dieksekusi kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat puas ?

Belum tentu juga. Hal yang sama berlaku juga bagi orang-orang diluar orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat  yang sangat getol meneriakkan FS dan PC agar divonis oleh majelis hakim  dengan dihukum mati.

Memang faktanya  banyak yang meneriakkan agar FS dan PC dihukum mati.

Bila mengingat mengimani ajaran agama yang dianut oleh kedua orang tua almarhum Brigadir J melarang untuk melakukan upaya balas dendam, tentunya setiap minggu mereka mendengar khotbah agar mengasihi sesama manusia dan bahkan mendoakan musuh.

Dan pastinya,  pemuka agama dari agama yang dianut menyarankan kepada kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan  memberi nasehat untuk saling mengasihi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: