Apakah FS seorang penjahat?
Ada sejumlah terdakwa yang dinyatakan sebagai penjahat sebelum kasus pembunuhan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat uang dilakukan direncanakan oleh atasannya almarhum, tak lain Jenderal bintang tiga Ferdy Sambo ini.
Penjahat tersebut seperti Kusni Kasdut, Johny Indo, Wowon cs, Reinhard Sinaga juga lainnya, tenty kita tidak merasa nyaman bila hidup berdampingan dengan orang-orang ini.
Namun bagaimana dengan vonis yang harus ditetapkan kepada terdakwa FS dan PC! Kedua orang tua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berangkat ke Jakarta untuk menyaksikan secara langsung sidang penetapan vonis kepada terdakwa FS dan istrinya, PC.
Harapan Kedua Orang Tua Almarhum Brigadir J
Pihak keluarga Yosua tetap meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhkan hukuman mati oleh hakim karena FS dan PC sumber masalah!
Kedua orang tua almarhum Brigadir J beralasan, PC merupakan sumber masalah yang mengakibatkan Brigadir J dibunuh oleh FS.
“Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya,” jelas kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Ramos, “Dari fakta-fakta di persidangan sudah jelas memberatkan terdakwa, hal itu sudah diungkapkan secara gamblang oleh jaksa. Maka terdakwa FS dan PC dinilai layak dijatuhi hukuman mati,” tambah Ramos.
Selama persidangan berlangsung, pihak keluarga Yosua mengaku menyimpan kekecewaan bila FS dan PC dituntut hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman rendah.
“Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh kedua orang tua almarhum Yosua terhadap kedua terdakwa,” sambung Ramos.
Ramos memastikan kedua orang tua almarhum Yosua pasti berangkat, “Kita juga ikut mendampingi, tetapi kuasa hukum di Jakarta ada juga di sana yang akan mendampingi,” lanjut Ramos.
Vonis Hukuman Mati
Terdakwa FS oleh Majelis Hakim PN Jaksel divonis hukuman mati, vonis ini atas kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai FS terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya Banding Kuasa Hukum FS
Setelah Hakim Wahyu memvonis FS dengan pidana mati, tin penasehat hukum FS bakal memanfaatkan waktu 7 hari berpikir untuk mengajukan banding atas vonis pidana mati yang sudah dijatuhkan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.
Hal itu seperti dinyatakan oleh Ketua tim penasihat hukum FS, Arman Hanis, usai majelis hakim PN Jaksel mengetok palu vonis pidana mati, Senin (13/2) sore.
Selain itu Arman Hanis juga mengataka bahwa, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.
“Apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” terang Arman.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui bahwa pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa FS menjalani pidana penjara seumur hidup, seperti dijelaskan dalam sidang,, JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal, 17 Januari bulan lalu.
Adapun pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
FS sebagai terpidana telah divonis majelis hakim dengan hukuman mati, namun demikian, hak-hak sebagai terdakwa masih bisa menggunakan hak lainya, seperti melakukan upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman yang telah divonis oleh majelis hakim.
Hak yang kemungkinan bisa diajukan oleh terdakwa FS seperti melakukan banding, melakukan kasasi, melakukan peninjauan kembali dan memohon grasi yang merupakan upaya hukum terakhir bagi terpidana untuk memohon pengampunan kepada Presiden.
Vonis hukuman mati merupakan salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia.
Hukuman mati berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, kasus korupsi, kasus terorisme, kasus narkoba maupun kasus perdagangan obat-obatan terlarang.
Putri Candrawathi Sakit Hati
Majelis Hakim PN Jaksel menganggap tidak ada pelecehan seksual, meyakini PC sakit hati kepada almarhum Brigadir J.
“PC sakit hati”, begitu simpulan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada insiden pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J terhadap PC istri dari FS.
Majelis Hakim PN Jaksel menganggap tidak ada peristiwa pelecehan seksual, dan meyakini PC sakit hati kepada almarhum Brigadir J.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, yang berkeyakinan berdasarkan atas adanya dugaan rekayasa pelecehan.
Hakim meyakini salah satunya ketika tersangka Kuat Ma’ruf melihat almarhum Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.
Kuat Ma’ruf memanggil Susi untuk memeriksa kondisi PC di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku? PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu,” ujar Hakim.
“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi,” sambung Hakim.
Hakim Wahyu juga mengatakan adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut karena almarhum Brigadir J maupun para ajudan FS lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan FS dan PC pada 7 Juli 2022.
Bahwasanya hubungan almarhum Brigadir J dan PC sebenarnya tak ada masalah berdasarkan kesaksian adik kandung dari almarhum Brigadir J, Mahareza Putra, saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang,” jelas Hakim.
Dan di tulis dalam WA, “Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya” terang Hakim Wahyu.
“Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” sambung Hakim Wahyu.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut menurut Hakim Wahyu menilainya, ” Ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat PC sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, FS, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual,” jelas Hakim Wahyu.
“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban almarhum Yosua yang membuat Putri PC sakit hati, sehingga PC membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” beber Hakim Wahyu.
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh PC selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh korban terhadap Putri Candrawathi,” jelas Hakim Wahyu.
FS berupaya melakukan banding
Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur:
1. Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
2. Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
.
Setelah FS divonis pidana mati, nampak FS berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya beberapa menit.
FS kemudian meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat oleh personel Brimob yang menunggunya untuk dibawa ke tempat penahanan di Kelapa Dua Depok.
Wartawan menyambutnya dengan mengajukan pertanyaan, tapi FS tak menjawab satu kata pun.
Sementara Hakim Wahyu Iman Santoso menilai FS jelas-jelas terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dan menurutnya, FS tanpa haknya telah melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik (CCTV) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Catatan Peristiwa
Pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam FS di Duren Tiga nomor 46 Kompleks Polri, Jaksel. Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan FS disebut-sebut menembak almarhum Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan oleh FS bersama-sama dengan isterinya PC, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Dengan Catatan keempat terdakwa ini belum divonis oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selain itu sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi Polri lainnya yang terlibat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J, diantaranya mereka yang terbukti melakukan perintangan penyidikan.***