Terbongkar! Wanita Uzbek dan Maroko Layani Open BO, Tarif Belasan Juta Pelanggan Mayoritas Pria Indonesia

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan kedua wanita asing itu menyediakan jasa layanan seks melalui situs online. Mereka memasang tarif hingga belasan juta. Menariknya, pelanggannya mayoritas orang Indonesia.

Konferensi Pers: Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Dua WNA Terduga Pelaku Prostitusi Online Foto Situs Imigrasi

Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal. “Kita sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional,” kata Silmy.

Silmy memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri, apabila ditemukan adanya sindikat praktik prostitusi di garis wilayah RI.

“Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Silmy.

Kedua Wanita Tak Punya Paspor dan Ijin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, RZ diamankan di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023).

Saat diamankan, lanjut Wahyu, RZ tidak bisa memperlihatkan paspor dan izin tinggal keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023,” papar Wahyu Eka Putra pada Senin (20/03/2023).

Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli. Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.

“Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” jelas Wahyu Eka Putra.

Petugas Imigrasi Sita Visa hingga Dolar

Dari tangan RZ, petugas menyita satu lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.

Sementara itu, dari tangan MBS, petugas menyita satu buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, satu lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.

“Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat,” kata Wahyu Eka Putra.

“Keduanya patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: