Jakarta, EDITOR.ID,- Terbongkar! Para oknum pejabat Bea Cukai menyembunyikan uang Rp5 miliar di salah satu apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Terbongkarnya ‘safe house’ ini usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
KPK membawa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan, pekan lalu. Uang ini terkait bancakan hasil dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa lokasi penemuan uang bukanlah rumah kediaman pribadi tersangka.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
KPK masih mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang diduga hasil suap. Budi belum menjelaskan siapa pemilik safe house itu.
“Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” ucapnya.
KPK menyebut menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, uang miliaran yang diangkut dalam koper.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” kata Budi, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, KPK menyita dokumen elektronik. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis setiap bukti yang ditemukan.
Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas
KPK menyebut para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang. Dalam konferensi pers, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house saat penyidik melakukan penindakan, di sana terlihat gepokan duit mata uang asing hingga emas.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
“Jadi memang ini di sewa secara khusus,” tambahnya.
Barang Bukti Senilai Rp 40,5 M Diamankan
Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah lokasi, salah satunya di safe house tersebut.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Uang dan Emas yang Disita
Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
1, Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
2, Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
3, Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
4, Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
5, Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
6, Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
7, Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Kasus ini sendiri berkaitan dengan importasi barang. PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang. Dalam pengusutan KPK, terungkap jika para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan enam pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ucapnya.
Total, ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Tiga Oknum Pegawai Bea Cukai
1, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan D irektorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
Tiga Pihak PT Blueray (Swasta)
4, Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6, Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Oknum Bea Cukai Terima Setoran Loloskan Barang Palsu
Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan OTT pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.
KPK menduga para tersangka yakni oknum Bea Cukai menerima setoran uang dari importir untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini. ***










