Tebangi Pohon Kota, Anak Buah Anies Langgar UU

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta untuk menebang pohon Angsana di trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Antara

EDITOR.ID, Jakarta,- Sepak terjang dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mendapat sorotan publik. Setelah kebijakan menutup-nutupi perancangan RAPBD di portal Jakarta.go.id dikritik, kini satu lagi ulah anak buah Anies bikin warga bingung Jakarta.

Kali ini anak buah Anies menebangi pohon peneduh di sepanjang trotoar pejalan kaki di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Entah punya rencana apa, namun penebangan pohon yang bisa mencegah polusi udara kota, dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan.

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai penebangan pohon untuk proyek revitalisasi trotoar telah menyalahi aturan hukum.

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah anak buah Gubernur Anies Baswedan dari Pemkot Jakarta Pusat yang menggunduli trotoar di Cikini.

“Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Peraturan yang dimaksud mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Tigor juga mengkritisi pernyataan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh.

“Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya,” kata Tigor.

Tigor menyebutkan DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon. “Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli,” katanya.

Dari hasil pengamatan batang pohon yang ditebang di Cikini, kata Tigor, strukturnya masih tampak kokoh. “Ini kan gak jelas main tebang kayak gitu. Kalau saya liat bekas potongannya kayaknya masih bagus dan masih kokoh,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta untuk menebang pohon Angsana di trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: