Jakarta, EDITOR.ID,- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Saat digelandang ke ruang konferensi pers, tangan sang bupati diborgol. Ia mengenakan rompi tahanan warna oranye. Kepalanya tertunduk wajahnya lesu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ardito dan adik kandungnya.
KPK juga merampas uang tunai Rp 193 juta dan emas seberat 850 gram yang ditemukan di rumah pak Bupati sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
“Dan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” imbuhnya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan kedua barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kediaman adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, adiknya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengelolaan proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah; Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Bupati; Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT EM selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di sejumlah lokasi di Lampung Tengah.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025.
Mungki mengatakan, tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK.
Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Menurut Mungki Hadipratikto sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali menjadi area paling rawan praktik korupsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan pidana, maka perkara ini naik ke penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki.
KPK juga memaparkan data pemantauan integritas nasional yang menunjukkan penurunan signifikan pada sektor PBJ.
“Secara nasional, pada MCSP 2024, area PBJ hanya mendapat nilai 68, turun sembilan poin dibanding tahun 2023,” kata Mungki.
Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Lampung Tengah pada 2024 berada di skor 71,07, masuk kategori rentan.
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ****












