Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) bisa “melicinkan” restitusi (pengembalian sisa) pajak agar segera cair. Tapi ada syaratnya. Yakni mesti setor “uang apresiasi”. Nilainya disepakati Rp1,5 miliar. Uang dibungkus pake kardus dan diserahkan di tempat parkiran. Usai diterima uang suap dibagi bertiga.