Restitusi Pajak Cair Asal Ada “Uang Apresiasi”, Rp1,5 Miliar Dibungkus Kardus Diserahkan di Parkiran Dibagi Bertiga

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Saat Memberikan Keterangan Dalam Konferensi Pers yang Digelar di Gedung KPK Foto Kanal @KPK di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) bisa “melicinkan” restitusi (pengembalian sisa) pajak agar segera cair. Tapi ada syaratnya. Yakni mesti setor “uang apresiasi”. Nilainya disepakati Rp1,5 miliar. Uang dibungkus pake kardus dan diserahkan di tempat parkiran. Usai diterima uang suap dibagi bertiga.

Namun praktek curang pajak yang dilakukan oknum pejabat itu ketahuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya sudah bisa ditebak, mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dan pada Kamis malam ini KPK resmi menetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak senilai Rp1,5 miliar.

Penetapan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD), anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT BKB pada tahun 2024.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 sampai 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kronologi Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menghitung restitusi lebih bayar sebesar Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menyetujui permohonan restitusi dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

“Disepakati adanya pemberian sebesar Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan skema adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.

Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang Rp1,5 miliar dicairkan menggunakan modus invoice fiktif.

Uang Kardus dan Cicilan Rumah

Penyidik KPK mengungkap pembagian jatah dari total Rp1,5 miliar: Mulyono Rp800 juta, Venasius Rp500 juta, dan Dian Rp200 juta. Namun jatah Dian dipotong 10 persen sehingga hanya menerima Rp180 juta.

Penyerahan uang Rp800 juta kepada Mulyono dilakukan di area parkir hotel Banjarmasin dengan cara dibungkus kardus.

“MLY kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta telah digunakan MLY untuk membayar uang muka rumah,” papar Asep.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dan bukti penggunaan dana dengan total Rp1,5 miliar.

Jerat Hukum dan Langkah Lanjut

Mulyono dan Dian sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Venasius sebagai pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Asep menegaskan kasus ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik serupa.

“Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa. KPK berharap penindakan ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, untuk melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi bisa ditutup,” ungkap Asep Guntur.

Kasus suap restitusi pajak ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dan Kementerian Keuangan untuk menutup celah yang merugikan negara.

Libatkan Perusahaan Sawit PT Buana Karya Bhakti

Operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala KPP Banjarmasin berkaitan erat dengan kepentingan bisnis sektor perkebunan. KPK menyebut pihak swasta yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan restitusi pajak ini berasal dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan identitas pihak-pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Sejumlah tiga orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK mengendus adanya upaya pengondisian dalam proses pencairan dana restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin.

Nilai restitusi yang diajukan oleh PT BKB—perusahaan penghasil minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit—tersebut diketahui bernilai fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam operasi senyap yang dilakukan Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar, yang diduga kuat sebagai uang suap (commitment fee) dari pihak PT BKB kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pencairan dana tersebut.

Tiga orang yang terjaring dalam operasi ini telah diterbangkan dari Kalimantan Selatan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka adalah Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), seorang aparatur sipil negara (ASN/Fiskus) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, serta perwakilan manajemen PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Setibanya di Jakarta, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik guna menggali keterangan lebih dalam terkait alur aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Budi Prasetyo memastikan bahwa proses gelar perkara (ekspose) telah dilakukan.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” jelas Budi.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada sore hari ini untuk mengumumkan secara resmi penetapan tersangka. ****

Leave a Reply