Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Donna Briadi, SIK menghimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkikan kendaraan di tempat yang aman.
“Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman,” pungkasnya.