Tak Patut Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, Dulu Penggiat Anti Korupsi Kini Bela Koruptor

Pasalnya, posisi Febri masih menjadi Jubir ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPU yang berujung pada penetapan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku Anggota Bawaslu RI, eks kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful.

Mantan Juru Bicara KPK Febrie Diansyah Kini Jadi Pengacara Tersangka Korupsi Hasto Kristiyanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua IM57 Institute, Lakso Anindito menyentil bergabungnya mantan Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ke dalam tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Secara etika hal tersebut dinilai tidak patut.

Pasalnya, posisi Febri masih menjadi Jubir ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPU yang berujung pada penetapan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku Anggota Bawaslu RI, eks kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful.

Usai diajak jadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah akan menghadapi sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dan saat ini Febri melawan institusi yang membesarkan dirinya, KPK demi membela terduga korupsi Hasto Kristiyanto.

“Pertama, secara etika bukanlah hal yang patut dibenarkan dengan mengingat bahwa posisi Febri pada saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK,” ujar Lakso saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

Kembali ke Lakso, dia menyoroti latar belakang Febri sebagai pegiat antikorupsi. Dia menyayangkan langkah yang diambil Febri membela Hasto.

Terlebih, menurut Lakso, Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK.

“Terlebih, seharusnya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat antikorupsi sebelum bergabung dengan KPK,” kata Febri.

“Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” imbuhnya.

Lakso juga mengatakan, secara substansi, masuknya Febri sama sekali tidak memberikan kontribusi dalam membuat Hasto menjadi lebih baik.

Sebab, kata dia, penjelasan yang diberikan malah menjadi narasi tanpa adanya basis faktual, bahkan Febri pun tidak memahami kasus ini secara teknis.

“Justru ini menunjukkan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukkan bantahan substansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi,” ujar Lakso.

Mantan Jubir KPK Ditunjuk Bela Hasto

Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara tim hukum Sekjen PDIP.

“Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).

Selain Febri Diansyah, advokat Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu terlihat duduk dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P.

Mereka mengenakan batik dan duduk di sebelah kanan saat diperkenalkan sebagai tim hukum Sekjen PDI-P.

Ronny lantas menyebutkan 17 nama tim hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi tim hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasto ini berawal pada tahun Januari 2020. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu ialah Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI, Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR dari PDIP dan Saeful.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara, Harun Masiku masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.

Nah, Febri sendiri saat itu masih menjabat sebagai Kabiro Humas KPK saat kasus ini mencuat pada 2020. Febri baru mundur dari KPK pada September 2020. (tim)

Leave a Reply