EDITOR.ID – Jakarta, Pemerintah Indonesia bersiap melakukan vaksinasi corona atau covid-19 kepada masyarakat yang akan dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan kementerian kesehatan ada beberapa tata cara vaksinasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto, Selasa (20/10/2020)menyatakan bahwa kalau sudah ada ijin dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), maka pada akhir Nopember 2020 akan dilakukan penyuntikan vaksin.
Tahapan untuk melaksanakan imunisasi adalah sebagai berikut:
Pertama, datang ke Rumah Sakit atau Puskesmas sesuai jadwal yang ada di undangan.
Ke dua, Sebelum masuk area imunisasi, petugas akan melakukan pengecekan sesuai dengan protokol kesehatan. Wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.
Ke tiga, menuju meja 1, bagian pendaftaran untuk verifikasi dan pencatatan data pasien.
Ke empat, menuju meja 2, untuk melakukan skrining kesehatan, yakni dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana. Untuk pasien dengn penyakit penyerta dianjurkn diimunisasi di Rumah Sakit rujukan dengn surat rujukan.
Ke lima, menuju meja 3, untuk pemberian imunisasi, dimana imunisasi dilakukan dengan prinsip safety injection. Pasien diingatkan untuk imunisasi ulang 14 hari setelah pemberian vaksin pertama. (Tim)