Jakarta, EDITOR.ID,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dan menyerahkan data dugaan adanya aliran perputaran dana tambang emas ilegal senilai Rp 992 triliun ke penegak hukum. Beberapa aliran dana tersebut diduga mengalir ke luar negeri.
