Heboh! Ada Karyawan Punya Rekening Saldonya Rp12 Triliun lebih, Wow Duit Darimana

Usut punya usut temuan fantastis tersebut diduga kuat terkait modus penyamaran omzet ilegal di sektor perdagangan tekstil. Uang triliunan tersebut ternyata milik perusahaan yang sengaja dititipkan ke rekening pribadi karyawannya untuk menghindari pungutan pajak.

Ilustrasi Rekening Bank

Jakarta, EDITOR.ID,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar adanya rekening milik seorang karyawan dengan saldo dan nilai transaksi mencapai Rp12,49 triliun. Temuan saldo triliunan ini langsung memicu kehebohan publik karena tidak masuk akal untuk profil ekonomi seorang pegawai biasa.

Usut punya usut temuan fantastis tersebut diduga kuat terkait modus penyamaran omzet ilegal di sektor perdagangan tekstil. Uang triliunan tersebut ternyata milik perusahaan yang sengaja dititipkan ke rekening pribadi karyawannya untuk menghindari pungutan pajak.

PPATK menyebutkan ada pihak-pihak tertentu sengaja tidak melaporkan omzetnya dan diarahkan ke rekening yang bukan milik perusahaan.

Aliran dana besar tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan ilegal yang disamarkan ke rekening karyawan atau pribadi untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Dalam laporan resminya, PPATK menegaskan bahwa pola penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana hasil penjualan ilegal semakin marak dan berbahaya.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga sengaja menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” berikut Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).

Namun sayang, PPATK belum merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut. Pihaknya memastikan kerja sama dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.

“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.

Sepanjang 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan dan satu informasi terkait sektor fiskal. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.

Selain itu, PPATK mencatat masih banyaknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain,” ungkap PPATK. ****

Leave a Reply