PPATK Temukan Transaksi Fantastis 100 Caleg Rp51 Triliun, KPK Siap Turun?

Ivan mengatakan 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi dana mencurigakan. Nilai transaksinya sangat fantastis mencapai Rp 51 triliun. Transaksi ini melibatkan 100 daftar caleg terdaftar (DCT) di Pemilu 2024.

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Ivan mengatakan 100 caleg itu merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023. Para caleg itu juga diketahui melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” ujar Ivan.

“Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” sambung Ivan.

Hasil analisis dari PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut. PPATK menemukan adanya uang Rp 7,7 triliun dari luar negeri kepada rekening 100 caleg yang telah dianalisis tersebut.

“Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” ujar Ivan.

Ivan menambahkan, dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai kampanye dan segala macam ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7… (lima ratusan sembilan puluh dua miliar sekian),” pungkas Ivan.

Apa Reaksi KPK Soal Temuan PPATK

Lantas apa respon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Lembaga anti rasuah itu mengungkapkan temuan itu bisa ditindak jika melibatkan penyelenggara negara.

“Nah, calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, masih atau masih baru caleg yang orang swasta. Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

“UU-nya KPK seperti itu kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” sambungnya.

Alex mengaku belum ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terkait temuan dari PPATK soal dana mencurigakan Rp 51 triliun tersebut. Namun pihaknya mengapresiasi PPATK yang menyampaikan temuan itu kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: