Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo, tersangka penghinaan dan penebar fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Hakim menilai penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah tidak sah.