Gara-Gara Tuduh Dirut Taspen Kelola Dana Capres Rp300 T, Pengacara Kamaruddin Jadi Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih atas pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana Calon Presiden (Capres) sebesar Rp300 triliun

Jakarta, EDITOR.ID,- Gara-gara membongkar adanya sinyalemen dana Capres Rp 300 T yang diduga dikelola Dirut Taspen, seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar mengatakan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut)  PT Taspen (Persero), ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

Kamaruddin Simanjuntak dianggap telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Menurut putra mantan Kapolri Dai Bachtiar ini, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.

Namun, Adi Vivid Bachtiar tidak merinci penetapan tersangka pengacara yang dikenal masyarakat luas sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

Adi Vivid Bachtiar menambahkan bahwa Bareskrim Polri  telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke Kamaruddin. Kendati demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Adi Vivid hanya memastikan Kamaruddin segera dilakukan pemeriksaan. “Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan oleh Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih

Sebelumnya, Dirut PT Taspen (Persero), ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi..

Dirut PT Taspen (Persero), ANS Kosasih membuat laporan polisi (LP) terhadap Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: