Gara-Gara Tuduh Dirut Taspen Kelola Dana Capres Rp300 T, Pengacara Kamaruddin Jadi Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih atas pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana Calon Presiden (Capres) sebesar Rp300 triliun

“Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo dihadapan para awak media, Senin (5/9/2023).

LP Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat itu disertakan barang bukti berupa potongan  video yang menampilkan ucapan Kamaruddin Simanjuntak ketika yang bersangkutan menyampaikan pernyataannya pada sebuah konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat karena Kosasih
tidak terima dituding  mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dan secara tegas Kosasih sebagai Dirut PT Taspen (Persero) memastikan bahwa PT Taspen (Persero) tidak pernah mengelola uang tersebut.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback  investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar.”

“Terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses. “Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu,” tuturnya

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak belum menanggapi

Wartawan sudah meminta tanggapan atas penetapan  tersangka Kamaruddin Simanjuntak oleh Bareskrim Polri  kepada Kamaruddin Simanjuntak, namun  Kamaruddin Simanjuntak belum bersedia membalasnya.

Selain itu, Kosasih juga membantah sering bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah.

Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946

Kronologi Video Viral Ucapan Kamaruddin Simanjuntak

Pelaporan Dirut  PT Taspen (Persero) ANS Kosasih   tersebut  berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral.

Dalam video yang beredar itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.

“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan,” kata Kamaruddin dalam video viral itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: