Jakarta, EDITOR.ID,- Tekanan publik agar Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina segera dieksekusi dan ditahan terus bergaung. Meski sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE, namun hingga kini Silfester masih bebas.
Padahal kasus Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019. Kenapa Silfester tidak segera ditahan, apakah ada orang kuat dibelakangnya.
Kini semua teka-teki itu terjawab sudah. Kenapa Silfester tak kunjung juga dieksekusi. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan relawan Jokowi itu, tak kunjung dieksekusi.
Anang menyebut ketika menjabat sebagai Kajari Jaksel, dirinya telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Namun, dia menyebut kala itu Silfester sempat hilang.
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Setelah Silfester tidak ditemukan, terjadi pandemi COVID-19. Saat itu aktivitas dan kegiatan sangat dibatasi, termasuk eksekusi narapidana.
“Kemudian keburu COVID, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu (kendalanya COVID-19),” jelas Anang.
Anang membantah apabila alasan tidak dilakukannya penahanan karena ada tekanan faktor politik. Dia memastikan kala itu perintah eksekusi telah dilakukan.
“Nggak ada (karena tekanan politik),” terangnya.
Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan publik usai kasus lamanya dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali dibahas.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Silfester yang telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara wajib segera dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusannya sudah inkrah, jadi harus segera dieksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dituduh Memfitnah dan Mencemarkan Nama Baik JK
Kasus yang menjerat Silfester berawal dari laporan anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla pada Mei 2017. Saat itu, ia dituduh menyampaikan fitnah dan mencemarkan nama baik JK melalui orasi publik.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, eksekusi hukuman belum juga dijalankan hingga tahun 2025.
Silfester sendiri mengklaim telah menyelesaikan perkara tersebut lewat jalur damai dan mengaku telah menjalani konsekuensi hukumnya.
“Saya sudah menyelesaikan semuanya dengan Pak JK secara damai, bahkan beberapa kali bertemu langsung,” kata Silfester di Polda Metro Jaya.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kini sudah baik-baik saja.
Kini Silfester diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Namun, belum diketahui alasan pengajuan PK tersebut.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa (5/8/2025).
Perjalanan Politik: Dari Solmet ke TKN Prabowo-Gibran
Silfester Matutina lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971. Ia dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis yang aktif dalam dunia politik.
Namanya mencuat pada 2013 saat ikut membentuk Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Joko Widodo untuk Pilpres 2014. Silfester juga dikenal sebagai pembela Jokowi yang kerap menyuarakan dukungan di tengah kritik publik terhadap pemerintahan.
Namun menjelang Pilpres 2024, ia dan Solmet beralih mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN), Silfester dipercaya sebagai Wakil Ketua TKN, bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan jaringan relawan di akar rumput.
Setelah Prabowo-Gibran dinyatakan menang dalam pemilu, Silfester dipercaya Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjabat sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) sejak Maret 2025. (*)












