Jakarta, EDITOR.ID,- Konten kreator yang juga CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku sudah berdamai dengan Mabes TNI. Ferry mengungkapkan telah ditelepon oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak ada kasus hukum yang akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Ferry kepada publik melalui unggahan pada akun media sosialnya hari ini, Sabtu (13/9/2025).
Melalui unggahan terbarunya di Instagram, Ferry menyatakan bahwa urusannya dengan institusi militer tersebut telah mencapai titik terang dan terselesaikan. Ferry menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Mabes TNI.
Pada unggahan itu, Ferry menyertakan potret tulisan berwarna putih dengan latar hitam. Dia mengaku sudah dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Dalam komunikasi tersebut, kedua pihak sudah berdialog, saling mengakui adanya kesalahpahaman dan saling menyampaikan permohonan maaf.
“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry dalam akun Instagramnya, Sabtu (13/9/2025). Ferry telah mengizinkan unggahannya untuk dikutip.
Ferry Mengaku Ditelepon Kapuspen TNI, Meminta Maaf
Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI Brigjen Freddy telah meminta maaf atas atas situasi yang terjadi padanya. Begitu pula sebaliknya, Ferry juga telah menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang mungkin berdampak pada citra TNI.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” tulisnya.
Ferry Irwandi Percaya Banyak Prajurit TNI Cintai Indonesia
Ferry mengaku dirinya meyakini masih banyak prajurit yang mencintai Indonesia dengan sungguh-sungguh dan terus berusaha melindungi warga negara.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” lanjut Ferry.
Tak Ada Tuntutan Hukum
Dia pun memastikan tidak ada langkah hukum atau tuntutan hukum lebih lanjut terhadap dirinya terkait polemik tersebut. Ia berterima kasih atas dukungan dari semua pihak terhadap dirinya.
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,”ujarnya.
Ferry Irwandi mengaku urusannya dengan TNI benar-benar sudah tuntas.
“Urusan saya dan TNI sudah selesai, teman-teman,” tegasnya.
Ferry Minta Publik Fokus Warga yang Tak Dapat Keadilan
Dia pun menyoroti masih banyak pihak yang menyuarakan pendapat ke jalan kemudian ditangkap. Bahkan beberapa dinyatakan hilang. Ada pula yang dia sebut belum mendapatkan keadilan.
“Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17+8, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain,” unggahnya.
Menurut dia, mereka harus diperjuangkan. Dia juga berpesan agar seluruh masyarakat Indonesia untuk terus saling menjaga sebagaimana tagline saling jaga, jaga warga.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga, jaga warga,” ujarnya.
“Sementara itu dulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru,” tutupnya.
TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Soal Kritikan Ferry
Diketahui, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengaku bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Juinta lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Dia mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Pada saat itu Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” jelas Jo Sembiring.
Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.
Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya. (*)












