Berita Pilihan Editor, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Laras Faizati Khairunnisa bernasib mujur. Wanita ini didakwa terbukti melakukan penghasutan hingga menimbulkan rasa permusuhan dan memprovokasi massa demontran pada aksi Agustus 2025 silam. Laras memprovokasi melalui media sosial. Namun Majelis hakim dalam putusannya memvonis Laras bebas dari penjara. Beruntung bagi Laras karena Majelis hakim mengikuti aturan KUHP baru.