Hasut Massa Bakar Mabes Polri Via Medsos, Laras Faizati Ditahan dan Dipecat dari Pekerjaan di Kantor ASEAN

Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa. Dugaan ajakannya untuk membakar Mabes Polri juga viral di Tiktok.

Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa. Dugaan ajakannya untuk membakar Mabes Polri juga viral di Tiktok.

Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib apes dan tragis dialami Laras Faizati Khairunnisa. Aksi demo menyisakan pilu bagi wanita karir ini. Gara-gara tak mampu menahan hasrat untuk ikut-ikutan memprovokasi massa melalui hasutan di media sosial, Faizati kini jadi tersangka penghasut massa dan ditahan Polda Metro Jaya.

Tak sampai disitu wanita jebolan kampus Public Relations dari LSPR Institute of Communication itu juga langsung dipecat dari tempatnya bekerja sebagai Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) atau Majelis Antarparlemen ASEAN. Padahal gajinya lumayan mentereng. Namun gara-gara terpancing aksi rusuh, nasib Faizati berujung jatuh.

Laras Hasut Massa Agar Bakar Mabes Polri

Melansir Antara, nama Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa. Dugaan ajakannya untuk membakar Mabes Polri juga viral di Tiktok.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras mengunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa. Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.

Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berisiko membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.

“Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Faizati Jadi Tersangka dan Ditahan

Laras kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (29/8/2025). Laras kemudian ditahan. Sejalan kemudian Laras Faizati mengaku dipecat usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Jakarta.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur mengatakan pemutusan kontrak kerja itu dialami kliennya setelah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2024).

Sosok Laras Faizati, Siapa Dia

Laras Faizati Khairunnisa mencuri perhatian karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran provokasi di media sosial yang diduga berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.

Laras diketahui bekerja di Majelis Antarparlemen ASEAN sejak Januari 2024. Namun kini nasibnya dipecat.

Jabatan terakhirnya, Communication Officer. Dalam pekerjaannya Laras bertanggung jawab untuk mengelola saluran komunikasi yang dimiliki oleh Majelis Antarparlemen ASEAN. Pekerjaan ini sejalan dengan latar belakang pendidikannya yakni Public Relations dari LSPR Institute of Communication.

Laras kemudian menempuh pendidikan magister di kampus yang sama, dengan bidang International Communication Management dan lulus pada 2023 lalu.

Pengacara: Ada Kejanggalan Dalam Penangkapan Laras

Namun, keluarga mengendus adanya kejanggalan atas kasus yang kini menjerat Laras Faizati sebagai tersangka.

Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi begitu cepat dan tidak ada pemberian kesempatan klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi tahu oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.

Gafur menilai upaya ini merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan. (tim)

Leave a Reply