Jakarta, EDITOR.ID,- Laras Faizati Khairunnisa bernasib mujur. Wanita ini didakwa terbukti melakukan penghasutan hingga menimbulkan rasa permusuhan dan memprovokasi massa demontran pada aksi Agustus 2025 silam. Laras memprovokasi melalui media sosial. Namun Majelis hakim dalam putusannya memvonis Laras bebas dari penjara. Beruntung bagi Laras karena Majelis hakim mengikuti aturan KUHP baru.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebenarnya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras. Karena Laras Faizati dinilai hakim telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Namun Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menggunakan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dimana dalam pertimbangannya hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan.
Ibunda Laras Menangis Histeris: “Allahu Akbar”
Ibunda Laras langsung menangis histeris sambil meneriakkan takbir “Allahu Akbar” usai majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara. Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak menangis tersedu-sedu.
Laras Faizati langsung dipeluk erat ibunya saat tiba di ruang sidang jelang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ibunda Laras sejak awal sidang tampak tegang. Mendengar vonis hakim sang ibu langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya.
Air matanya mengalir deras, wajahnya memerah, bahunya bergetar keras menahan emosi yang akhirnya tak terbendung.
Sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan. Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.
Ada yang menutup mulut, ada yang memandang kosong ke depan seolah masih tidak percaya putusan yang baru saja disampaikan.
“Allahu akbar, allahu akbar,” teriak keluarga dan kerabat usai mendengarkan Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan.
Ruang sidang yang sejak pagi padat mendadak dipenuhi bisik-bisik lega dan pelukan antar keluarga. Ibunda Laras sempat menunduk lama, memegang dada, sebelum akhirnya kembali dipeluk oleh kerabatnya. Sesekali ia menatap ke arah Laras yang masih duduk di kursi persidangan.
Sidang perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam sidang tuntutan 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun.
Laras Faizati Divonis Hukuman Pengawasan Berkat KUHP baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi 2025, Laras Faizati, dengan vonis pengawasan pidana.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pengawasan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75-77 UU KUHP yang baru.
Habiburokhman mengatakan, vonis pengawasan ini menjadi bukti nyata KUHP dan KUHAP baru sangat positif bagi para pencari keadilan.
“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1).
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” tambah dia.
Politikus Gerindra ini mengapresiasi Majelis Hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Sedangkan kepada Laras Faizati, Komisi III berharap kasus yang menjeratnya menjadi pembelajaran agar dia memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya.
Ada Tiga Perkara Untungkan Pencari Keadilan Gara-Gara KUHP dan KUHAP Baru
Selain kasus Laras Faizati, Komisi III mencatat ada 3 perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Habiburokhman mengatakan, perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” ucap dia.
Sedangkan perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.
Lalu perkara ketiga, adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata Habiburokhman.
Laras Lakukan Pidana Menentang Penguasa dengan Kekerasan
Jaksa menyebut Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.
Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob). ****












