Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan. PPATK membongkar adanya dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun ternyata mengendap di rekening pasif atau dormant. Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemblokiran rekening untuk melindungi hak nasabah perbankan.