Awas Ancaman Hukuman Mati Menanti Bagi Koruptor Bencana

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengamat hukum Dr Urbanisasi meminta para oknum aparat yang ditengarai suka menyunat dana bantuan sosial (Bansos) korban virus Corona agar segera menyudahi perilaku buruknya. Pasalnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas mengancam barang siapa melakukan korupsi terhadap bantuan dan anggaran bencana maka ancaman hukumannya mati.

Sedangkan masa Pandemi Corona di tanah air ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai masa Bencana Nasional.

“Saya prihatin sekali jika ada oknum yang tega sekali mengambil yang bukan haknya, bayangkan bocah SD saja rela menyumbangkan tabungannya untuk membantu sesama ditengah kita diberi ujian wabah virus Corona, ini oknum aparat justru berakhlak buruk mengambil hak orang lain yang tengah menderita,” ujar Staf Pengajar Universitas Tarumanegara ini kepada EDITOR.ID di Jakarta, Senin (20/4/2020)

Lebih jauh Urbanisasi mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

“Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, tega-teganya oknum yang masih melakukan korupsi, orang seperti ini tak punya empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” papar Urbanisasi.

Peringatan dari Urbanisasi ini menyikapi kasus dugaan penyunatan bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di Pemkot Depok, Jawa Barat tengah.

Pemkot Depok kini tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Corona (COVID-19).

“Penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan terhadap bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu (19/4/2020).

Pemotongan dana bansos jaring pengaman sosial (JPS) PSBB Kota Depok diduga dilakukan oleh oknum ketua RT di Kota Depok.

Dana bansos warga terdampak COVID-19 seharusnya mendapatkan dana Rp250.000 per kepala keluarga dari Pemkot Depok.

Namun, warga mendapatkan Rp225.000 dan Rp25.000 dana tersebut dipotong per KK yang dilakukan oleh oknum ketua RT.

Idris mengatakan, terkait adanya informasi dugaan pemotongan dana bantuan di salah satu wilayah, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut.

Dikatakannya penelusuran dan pengawasan itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Menurut dia, melalui laporan ini, diharapkan adanya kontribusi dan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga COVID-19 di wilayah masing-masing. Terlebih dalam pendistribusian bansos di Kota Depok selama pandemi virus Corona ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: