Sumpah Advokat Dibekukan, MA Perintahkan Peradilan Tolak Razman dan Oiwobo Bersidang

MA soal Bekukan Sumpah Advokat Razman: Tegakkan Wibawa Pengadilan

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk tidak menerima Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo beracara di Sidang Pengadilan setempat. Pasalnya, berita acara pengambilan sumpah atau BAS milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo sudah dibekukan.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan setelah ada pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan M Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar Yanto di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung,” sambung Yanto.

Lebih lanjut Yanto menyatakan bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” terang Yanto.

Berita Acara Pengambilan sumpah Advokat milik Razman Nasution telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

Leave a Reply