Sugi Nur Dihukum 6 Tahun Penjara Fitnah Jokowi Berijazah Palsu

Pria yang doyan mengumbar sumpah serapah dan kata-kata kasar ini telah terbukti melakukan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.

Solo, Jateng, EDITOR.ID,– Keadilan itu akhirnya datang juga. Kebenaran tak akan bisa dimanipulasi oleh narasi permusuhan.

Terbukti Majelis Hakim melihat sebuah kebenaran dengan menghukum Sugi Nur Rahardja dengan penjara selama 6 tahun lebih.

Pria yang doyan mengumbar sumpah serapah dan kata-kata kasar ini telah terbukti melakukan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.

Majelis hakim meyakini Sugi Nur Rahardja terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusannya di depan  terdakwa.

Hakim menilai pria yang sering disapa Gus Nur itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Dalam persidangan turut serta disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Kemudian dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official

Juga dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Tuntutan JPU

Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini.

Kasus ini tak lepas dari video podcast keduanya yang membahas soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan mereka melakukan mubahalah di channel YouTube Gus Nur13Official.
JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun.” ujar JPU Apriyanto disela-sela persidangan.

Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya.

“Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini selalu menebar kebencian kepada presiden Jokowi, “

“Kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” tambahnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: