Hukum  

Suap Petinggi Polisi dan Jaksa, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun

terpidana kasus cessie bank bali djoko tjandra sebelum menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi polri serta pemufakatan jahat di pengadilan tipikor, jakarta foto antara

EDITOR.ID, Jakarta,- Terdakwa suap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dipenjara, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/3/2021).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, JPU menilai dari fakta hukum yang terungkap di persidangan karena diperoleh keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang telah terbukti, bahwa terdakwa adalah orang terbukti bertanggung jawab artinya sehat jiwanya.
Kedua, terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran, dengan kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Djoko Tjandra itu. “Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dibebani pertanggungjawaban pidana atas pidana yang dilakukan,” ucap Junaedi, salah satu tim JPU melanjutkan pembacaan tuntutan JPU Zulkifli.

Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Diketahui, Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: