Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo menyatakan, Roy Suryo tidak boleh mengatasnamakan hasil penelitian ilmiah untuk membenarkan tuduhannya soal Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, palsu. Menurut Joko, penelitian atau riset ilmiah ada tata cara dan kode etiknya. Salah satunya obyek yang diteliti tidak boleh ada nuansa politik.
Pernyataan ini disampaikan Joko Sriwidodo dalam sebuah Program Talkshow “Indonesia Kita” yang ditayangkan di kanal Youtube Garuda TV dan dilihat EDITOR.ID pada Kamis (18/12/2025). Joko Sriwidodo menanggapi klaim dari Roy Suryo Cs bahwa ia yakin 99,99 persen ijazah Jokowi palsu.
Sebelumnya Roy Suryo kembali memastikan dokumen ijazah Jokowi yang ditunjukkan polisi palsu. Roy berdalih ia sudah hapal soal dokumen analog dan digital. Dengan mengklaim sudah 40 tahun lebih menjadi tukang foto dan mengetahui bagaimana proses foto dibuat di ruang gelap.
“Kita tahu prosedur bagaimana memeriksa. Jadi artinya saya setuju ini harus diperiksa oleh lembaga independen. Ahli-ahli dari sana (lembaga asing),” ujar Roy.
Roy Suryo tetap menuduh 99 persen Ijazah Jokowi palsu. “Saya sudah pengalaman 30 tahun bahkan 40 tahun kalau soal fotografi. Saya dulu orang cuci cetak foto. Orang dikamar gelap. Ini tidak mungkin menghasilkan foto yang sangat kontras (sambil menunjukkan foto Jokowi di Ijazahnya) seperti ini, Jadi ini jelas 99,9 persen baru,” ujar Roy.
“Saya tetap keukeh dengan dasar ilmiah, ini tidak benar dan bahkan ini adalah hasil cetak baru (menunjukkan kertas Ijazah Jokowi). Karena disini juga jelas warnanya, warna yang cukup solid. Sedangkan ijazah UGM yang asli kalau sudah lama lebih dari 10 tahun, itu warnanya biasanya agak memudar,” ungkap Roy.
Roy Suryo meminta jangan berdebat dengan penyidik yang tidak tahu teknis. “Ayo buktikan secara llmiah. Mana ahli dari pihak pelapor. Mana ahli dari pihak sana, kita uji, kalau perlu kita cari yang independen seperti BRIN misalnya,” kata Roy.
Pernyataan Roy langsung ditanggapi Joko Sriwidodo bahwa Roy Suryo seharusnya menggunakan referensi riset ilmiah yang tervalidasi dan bukan nuansa politis.
“Akan lebih valid dan memiliki independensi dibuat skenario. Jadi seharusnya Pak Roy ini mengatakan mendasarkan dari riset analisis dari seorang peneliti si A misalnya. Si A mengatakan, bahwa risetnya si A ini menyatakan obyek yang diteliti ini palsu,” ujar Joko.
Menurut Joko persoalannya dalam kacamata hukum pendapat Roy sepihak dan tidak memiliki independen. Satu sisi menjadi pelapor tuduhan ijazah Jokowi palsu. Tapi satu sisi juga melakukan riset. Dalam kajian ilmiah hal ini dilarang atau tidak boleh.
“Saya sendiri sebagai Profesor meneliti, ada afiliasi dengan apa yang saya teliti itu nggak boleh. Nggak diakui. Riset harus menjaga independensi,” kata Joko.
Pesan Joko: Jangan Merasa Paling Benar Serahkan ke Polisi
Joko menegaskan dan memberi pesan ke Roy Suryo bahwa apa yang dilihat, dipegang bisa memastikan ini palsu. “Apa yang saya lihat, apa yang saya pegang, apa yang saya observasi, saya memastikan ini palsu, tapi jangan mengatakan ada narasi seolah cenderung miliknya pelapor miliknya Jokowi itu palsu. Ini yang nggak boleh,” kata Joko.
Kenapa? “Itu tadi kepastian hukum itu diuji itu harus melalui pihak ketiga, jangan pihak sendiri merasa paling benar dan paling berhak. Nggak independen. Kalau ada orang bertengkar masing-masing merasa paling benar. Maka ada pihak ketiga. Siapa pihak ketiga? ya diserahkan ke kepolisian,” ujar Joko.
Kedua, lanjut Joko, pembuktian di pengadilan oleh jaksa. Ketiga akan diuji oleh hakim yang nantinya memutuskan benar dan tidaknya. Disana akan diperiksa dan diputuskan tentang kehati-hatian. Ada asli ada fotocopi.
Terkait permintaan Roy Suryo melibatkan lembaga forensik dari luar negeri seperti Venezuale, Finlandia. Joko menilai keterlibatan asing menunjukkan adanya intervensi asing terhadap hukum negara Indonesia. Jelas ini dilarang.
“Mau menghadirkan lembaga independen dari luar, persoalannya undang-undang hukum acara kita boleh enggak. Secara tegas nggak bisa negara asing dihadirkan ikut-ikutan terlibat dalam penegakan hukum yang menjadi kedaulatan negara kita. Bahaya negara asing itu tidak suka dengan Indonesia mereka bisa goyang-goyang terus dengan pernyataan ijazah pak Jokowi produk palsu,” katanya.
“Wong negara kita punya badan laboratorium sendiri yang lebih terpercaya. Dan itu sah diakui oleh undang-undang,” imbuhnya.
Kalau sampai melibatkan pihak asing dalam penegakan hukum di Indonesia, hukum kita bakal kacau. Lebih bahaya itu.
Roy Suryo Tak Bisa Klaim Ijazah Jokowi Palsu Hanya Pendapat
Joko juga kembali mengingatkan bahwa pendapat subyektif Roy Suryo dkk soal Ijazah Jokowi palsu akan menimbulkan kekacauan hukum. Karena pendapat atau opini menuduh yang dilakukan Roy Suryo cs seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa landasan bukti yang sah dan legitimated.
“Saya setuju apa yang dikatakan pak Roy tadi, selama obyek pendapatnya berdasarkan obyek pendapat dia. Tapi celaka besar! kalau produknya orang lain milik pak Jokowi dikatakan palsu. Ini nggak boleh. Ini nggak boleh. Wong yang kamu uji, kamu coba, kamu tester ini (barang milik orang lain), Lho ini kok kamu katakan palsu,” ujar Joko.
“Ini kan ga boleh. Logika hukumnya kan begitu,” tambahnya.
“Kalau saya lihat ini (barang milik orang lain) bakal berubah nggak? ya berubah dengan apa yang dia lihat. Satu menit aja juga berubah. Obyeknya berubah,” tegasnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa jika obyek yang digunakan dalam penelitian atau yang diteliti ini memiliki obyek yang beda. maka dimungkinkan hasilnya juga berbeda.
“Saya pengajar auditor hukum, bahwa mengaudit supaya hasilnya maksimal itu obyeknya harus sama yang diaudit itu. Jangan berbeda. Kalau berbeda maka akan menghasilkan perbedaan suatu hasil penilaian,” papar Joko.
Joko mencontohkan ada tiga orang akan meneliti terhadap satu obyek barang. “Ambil contoh satu cangkir minuman teh yang kita teliti. Orang pertama mencoba. Orang kedua mencoba dan orang ketiga mencoba. Ini yang benar, obyektif karena satu rasa, satu obyek. Maka kesimpulannya pasti tidak akan berbeda,” paparnya.
Tetapi jika ada tiga obyek minuman teh, pasti akan berbeda juga hasilnya. “Nah yang jadi persoalanya peristiwanya sudah terjadi. Nah peristiwa hukumnya sudah terjadi. Kenapa peristiwa hukum ada pihak yang menyaksikan barang itu menyatakan tidak asli. Ada pemilik dokumen itu menyatakan asli. Bagaimana menentukan yang asli?,” ujar Joko.
Proses Hukum dari Polisi, Jaksa Hingga Diuji oleh Hakim
Maka bekerjanya yang menentukan adalah polisi. Penegak hukum atau pekerja hukum. Apabila di masyarakat terjadi persengketaan menyangkut hak seorang, maka aparat penegak hukum menerima terhadap persoalan itu.
Kalau perdata di pengadilan. Kalau pidana di kepolisian. “Nah polisi ini kan sudah bekerja, memastikan peristiwa pidananya ada atau tidak. Yang kedua perbuatan hukumnya ada atau tidak. Ketika meneliti apakah perbuatan hukumnya ini melanggar hukum atau tidak,” katanya
Ditingkatkanlah menjadi proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, mengumpulkan keterangan yang bisa diambil. Kemudian terjadilah gelar. Pertama dilakukan gelar perkara secara internal dulu baru secara eksternal.
“Bekerjanya penyidik yang melakukan penyelidikan, ditelaah dikaji dan dipresentasikan kepada dirinya yang bekerja juga kepada orang yang tidak bekerja. Siapa? Atasannya dan pengawas internal penyidik atau wasidik,” ungkapnya.
Maka kalau penyidik itu menyatakan alat buktinya cukup, minimal dua alat bukti sebagaimana putusan MK sudah bisa menjadikan orang sebagai tersangka. Maka gelar perkara di internal itu menyatakan bahwa ini layak menjadi tersangka atau ini belum layak menjadi tersangka disitulah tim penyidik menentukannya.
“Kemudian jika dalam peristiwa pencemaran nama baik ijazah Jokowi itu buktinya ada, peristiwanya ada, maka penyidik harus mengambil sikap. Untuk apa? Kepastian hukum, kepastian hukumnya siapa, kepastian hukumnya pelapor maupun terlapor,” tegas Joko.
“Nah kepastian hukum juga diuji oleh masyarakat. Masyarakat minta keadilan, meminta kepastian hukum. Kepastian hukum acuannya kemana ya hukum acara pidana. Kita adalah negara rechtstaat (negara hukum) bukan machtstaat (negara kekuasaan), harus dilaksanakan penegak hukum berdasarkan undang-undang acara pidana,” tambahnya.
Jangan Bikin Framing dan Opini
Joko mengingatkan masyarakat juga tidak boleh membuat opini. Pelapor dan terlapor juga tidak boleh membuat opini merasa paling benar sendiri. “Nggak boleh juga berpendapat sendiri-sendiri merasa yang paling benar,” ujar Joko.
Menurut Joko framing atau asumsi tidak boleh dilakukan karena kita harus menghormati presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Yang menyatakan salah atau tidak itu hakim. Maka tugasnya penyidik polisi tidak boleh membocorkan ada dalam sifat equsitor crime control model. Semua dokumen yang diperoleh oleh penyidik atau penyelidik nggak boleh dibeberkan keluar.Ini akan berbahaya waktunya akan lama,” katanya.
Tetapi proses itu sekarang sudah tidak boleh. Ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah bukan bersifat inkuisitor tapi sudah ekuisitor. Transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum. Bahwa terhadap bekerjanya aparat penegak hukum atau proses hukum boleh dibuka untuk umum supaya pelapor maupun terlapor itu memiliki persiapan-persiapan.
“Apa, tuduhan-tuduhan itu perbuatan-perbuatan itu apa sehingga akan menjadi ada keyakinan kalau buktinya cukup penyidik bisa menetapkan tersangka dengan persyaratan yang banyak tadi, buktiknya kuat saksinya kuat juga sudah dilakukan pemeriksaan forensik dan laboratorium. Itu sudah benar!,” paparnya.
Semua Proses Hukum Berjenjang, Semua Dikaji
Menurut Joko, dokumen yang disampaikan baik oleh pihak pelapor maupun terlapor, oleh penyidik akan diperiksa di laboratorium forensik untuk diketahui dan dipastikan mana alat bukti yang sah dan asli. “Penyidik juga memiliki kewenangan menyita alat bukti milik orang untuk diperiksa di lab, apakah dokumen itu asli atau tidak,” tegas Joko.
Semua proses hukum dilakukan berjenjang. Setelah dikaji mendalam dan diputuskan oleh penegak hukum polisi. Perkara diserahkan ke Jaksa untuk diuji kembali kebenaran, kelengkapan alat bukti, kronologi perkara, dll. “Ujungnya yang memutuskan benar dan tidaknya adalah hakim di pengadilan, kerjanya hakim juga ada aturan, hakim akan menguji darimana cara memperoleh dokumen, harus valid, terkini, memadai dan asli.
“Jangan sampai kita mengatakan dengan narasi ini bener. Ini salah. Proses itu sudah ada di kepolisian. Kepolisian itu seimbang. Meneliti terhadap dokumen yang sudah terverifikasi hukum tadi, peristiwa hukum yang jadi sengketa tadi. Ada yang menuduh palsu, ada yang bertahan asli, ini sama-sama dilindungi oleh hukum. Maka serahkan kepada polisi,” tegasnya.
“Saya tidak sependapat bila polisi dikatakan pekerjaan paling bawah. Justru polisi itu pekerjaan yang paling berat. Karena dia harus bisa mengumpulkan bukti, dia harus bisa memverifikasi bukti jadi terang, memvalidasi, mengobservasi, sehingga menentukan terhadap perbuatan hukum. Ini memenuhi unsur perbuatan pidana atau tidak, terberat polisi,” tandasnya.
Resikonya apa jika polisi salah menetapkan tersangkanya ternyata di pengadilan oleh hakim dibebaskan. “Ada sanksi. Apalagi memanipulasi bukti. Itu lebih parah lagi. Berat itu. Buktinya berubah gitu ya. Makanya polisi pasti memakai prinsip kehati-hatian, menurut pendapat saya itu benar,” katanya.
Nah bagaimana solusinya. Untuk kepastian hukum itu tidak mendasarkan pendapat atau opini pelapor maupun terlapor. Nanti bakal ada pemeriksaan di pengadilan.
“Di pengadilan nanti ada yang puas dan tidak ada yang puas. Contoh terbukti bersalah seberapapun hukumannya demi kepastian. Karena opini sudah dibangun terdakwa nggak setuju, masyarakat juga ikut-ikutan mencurigai,” katanya.
Misalnya nanti bisa bebas, ada juga yang nggak setuju. Ini pakai ini. ini deket dengan penguasa dan sebagainya.
“Jadi kita harus mengedepankan rechstaat negara kita negara hukum. “Kalau saling curiga tidak percaya kepada penegak hukum, rusak hukum di negara kita ini. Ibarat rumah tangga runtuh, kita nggak percaya istri mau gimana,” katanya. ****












