Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Prof Dr Joko Sriwidodo menyatakan, Roy Suryo tidak boleh mengatasnamakan hasil penelitian ilmiah untuk membenarkan tuduhannya soal Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, palsu. Menurut Joko, penelitian atau riset ilmiah ada tata cara dan kode etiknya. Salah satunya obyek yang diteliti tidak boleh ada nuansa politik.
