Soal Putusan MK Polisi Aktif Tak Boleh di Jabatan Sipil: Hakim Menggali Nilai Keadilan Masyarakat

Pernyataan ini disampaikan Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH M.Kn saat menanggapi polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang kini sedang dalam sorotan publik.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H. M.Kn,

Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (UBHARA) Jakarta, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H. M.Kn, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan polisi aktif duduk di jabatan sipil telah memenuhi harapan masyarakat. Karena hukum dihadirkan memang untuk memberikan kesetaraan, keadilan dan menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH M.Kn saat menanggapi polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang kini sedang dalam sorotan publik.

“Putusan MK ini sesuai semangat yang ada dalam hukum progresif yang menggali nilai-nilai masyarakat. Putusan MK ini menggambarkan konsep hukum yang berfokus pada penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi manusia, dengan cara melihat hukum sebagai alat untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Prof Dr Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/11/2025)

Menurut Prof Dr Joko konsep hukum progresif ini sesuai dengan gagasan Satjipto Rahardjo dan menekankan bahwa hakim harus berani “menggali” nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Terutama saat terjadi kekosongan hukum atau ketika undang-undang yang ada tidak mencerminkan keadilan substantif,” ujar Prof Joko.

Prof Joko menegaskan seorang Hakim tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang (positivisme hukum), tetapi harus berani mencari keadilan substantif dengan menafsirkan dan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

“Hukum progresif bertujuan mencari keadilan sejati, yang terkadang berarti harus berani melanggar undang-undang jika undang-undang tersebut dinilai tidak adil atau tidak lagi relevan. Dan hal tersebut telah dilakukan para hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Prof Joko menyatakan putusan MK berada pada tingkatan hukum yang harus dipatuhi segera. Dengan demikian, penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum dan otomatis tidak berlaku.

Prof Joko mengingatkan agar negara tetap memegang prinsip demokrasi konstitusional yang semestinya. Sehingga negara bisa memastikan anggota Polri aktif yang kini menempati jabatan sipil segera mengundurkan diri atau berhenti dari tugas kepolisian.

“Proses pemberhentian harus diatur kembali bila negara hendak menegakkan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Prof Joko menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK tidak membutuhkan lagi revisi undang-undang. Pembatalan norma oleh MK secara otomatis menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

“Undang-undang yang dibatalkan oleh MK tidak perlu diubah lagi. Keputusan itu langsung berlaku,” tegas Prof Joko.

Menurut Prof Joko, putusan MK tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan prinsip dasar institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum profesional yang tidak terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.

Putusan MK Menghapus Celah Penugasan

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini membuka peluang bagi polisi aktif menempati jabatan sipil melalui penugasan Kapolri. Dalam putusannya MK tak membolehkan lagi polisi aktif duduk di jabatan sipil.

Berdasarkan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, bukan melalui penugasan dari Kapolri sebagaimana selama ini dipraktikkan.

MK menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini membuka peluang bagi polisi aktif menempati jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan kesesuaian norma dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dengan prinsip konstitusional.

Dengan putusan tersebut, ketentuan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian hanya dimungkinkan setelah mengundurkan diri atau pensiun kembali menjadi norma yang berlaku utuh. ****

Leave a Reply