Sistem Rekapitulasi Elektronik Akan Diuji Pada Pilkada 2020

Setelah itu, petugas harus melakukan foto terhadap data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK. Data itu meliputi data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Ia mengatakan petugas TPS harus memastikan bahwa foto-foto tersebut dapat terlihat dengan jelas. Hal itu bertujuan agar foto yang dikonversi tak terjadi kesalahan angka.

Setelah itu, barulah hasil foto-foto dokumen tersebut dikonversi menjadi data digital melalui aplikasi tersebut. Nantinya, petugas mengirimkan hasil foto dokumen tersebut ke para saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto lantas dikirimkan dalam bentuk QR-code.

Evi juga memastikan data-data yang sudah masuk pada aplikasi Sirekap akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: