Sikap Tegas dan Transparan Kapolri Dipuji Akademis Untar

kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo foto dok polri

EDITOR.ID, Jakarta,- Staf pengajar Universitas Tarumanagara Dr Urbanisasi mengapresiasi sikap tegas dan transparan yang ditunjukkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menghadapi adanya fenomena pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggotanya.

“Baru kali ini dalam sejarah seorang Kapolri sangat transparan, terbuka dan berani menghukum anggotanya sendiri yang melanggar demi tujuan mulia dari institusi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat,” ujar Urbanisasi kepada EDITOR.ID, di Jakarta, Selasa (26/10/2021)

whatsapp image 2021 01 01 at 11.58.58
whatsapp image 2021 01 01 at 11.58.58

“Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo dalam menghadapi problematika anggotanya patut diapresiasi, karena beliau mampu mengambil keputusan yang adil dan transparan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram saat mendengar sejumlah anggotanya melakukan pelanggaran dan menyalahi Standar operasional prosedur (SOP). Mantan Kabareskrim ini langsung memerintahkan agar setiap oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya ditindak tegas.

Perintahkan Kasatwil Tak Ragu Tindak Tegas Anggota Pelanggar Hukum

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kasatwil baik kapolda dan kapolres agar tidak ragu memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika Kasatwil tak mampu menangani masalah tersebut, Kapolri Jenderal Listyo menegaskan bahwa dirinya yang akan melakukan tindakan.

Ia juga minta tindakan tegas harus dijalankan secara cepat.

“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” tegas Sigit kepada jajaran pimpinan Polri melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan (19/10/2021).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat. Menurut Kapolri, oknum yang melanggar hanya akan memperburuk citra kepolisian.

Polri Tidak Boleh Anti Kritik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan institusinya tidak boleh antikritik. Ia menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang terbuka. Aspirasi dan masukan dari masyarakat, lanjut Jenderal Listyo, akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran agar lapang dada menerima kritik dari masyarakat. “Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Sikap Tegas Kapolri Diapresiasi

Sikap dan langkah tegas dari Kapolri ini langsung diapresiasi Urbanisasi. Kebijakan tegas Kapolri yang mengancam akan memecat bahkan akan mempidanakan anggota polisi yang melanggar menjadi satu sikap yang luar biasa.

Kasus Pelanggaran Hukum Anggota Di Berbagai Daerah Viral Di Medsos jadi PR Polri

Menurut Urbanisasi, ada sejumlah masalah yang belakangan ini menjadi PR di tubuh Polri. Diantaranya muncul masalah polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ketika polisi berlaku tidak adil ini membuat masyarakat kompak mengunggah tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar itu juga memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya pelayanan Polri.

Ditambah lagi, peristiwa anggota polisi membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang. Muncul lagi masalah penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan di Medan. Ada seorang pedagang dianiaya preman, justru pedagang kecil itu dijadikan tersangka.

Di Aceh Besar muncul kasus seorang mahasiswi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Alasan polisi saat itu karena wanita tersebut belum vaksin Covid-19.

Kemudian muncul lagi kasus Kapolsek Parigi di Sulteng yang diduga memperkosa anak tahanan. Hal ini menambah kencang kritik publik.

Sejumlah kasus ini kemudian menjadi kritikan dan sorotan publik terkait sikap profesionalisme korps Bhayangkara.

Satu Persatu Kasus Pelanggaran Oknum Anggota Polri Langsung Ditindak

Menghadapi kritikan dan sorotan publik yang pedas, Kapolri Listyo Sigit justru menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritik.

Bahkan masukan masyarakat langsung ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui kebijakan dan perintah tegas kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), baik Kapolda maupun Kapolres.

Perintah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan efek. Satu demi satu personel kepolisian yang melakukan pelanggaran dipecat dan diusut secara pidana.

Begitu juga yang masih dalam proses pembuktian etik, langsung dicopot dari jabatannya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan jajarannya tak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melanggar aturan. Usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk menindak anggota Polri yang melanggar hukum, sejumlah kasatwil langsung bergerak cepat.

Kapolsek Parigi Dipecat dan Dipidana

Kapolsek Parigi Iptu IDGN langsung dipecat, bahkan ia diproses pidana. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

Oknum Polantas Dicopot

Tindakan tegas pimpinan Polri setempat juga terjadi di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut). Oknum Polantas lain yang juga diberikan tindakan tegas adalah Aipad Gonzalves. Polresta mencopot jabatan Aipda Gonzalves karena memukul seorang warga hingga terkapar.

Pencopotan ini disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi. Aksi oknum polisi memukul warga itu sebelumnya sempat viral di medsos.

Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Pencopotan dilakukan buntut kasus pedagang, LG, dipukul preman malah jadi tersangka.

Polri kemudian melakukan audit terhadap penyidikan kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka itu. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional. Kanit Resintel dicopot.

Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Ditahan

Polisi yang ‘smackdown’ mahasiswa di Tangerang juga diberikan sanksi atas perbuatannya. Perbuatan Brigadir NP ini juga sempat viral di media sosial.

Brigadir NP polisi diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.

Persidangan Brigadir NP dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervise dari Propam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekannya.

Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR Distafkan

Tindakan tegas juga diberikan kepada oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Bripda Arjuna Bagas setelah ketahuan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna Bagas telah diperiksa Provos Propam Polri dan dimutasikan menjadi staf.

Aipda Ambarita Dimutasi Buntut Periksa Paksa HP Warga

Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya setelah viral video aksinya memeriksa handphone warga saat patroli.

Selain Ambarita Polda Metro Jaya juga memutasi polisi ‘artis’ Aiptu Jakaria atau Jacklyn Choppers atau Jack. Keduanya dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sikap tegas Kapolri ini langsung diapresiasi akademisi Universitas Tarumanagara Dr Urbanisasi.

“Beliau adalah sosok Kapolri yang tegas dan transparan dibanding Kapolri sebelumnya, Pak Jenderal Listyo Sigit mendobrak imej selama ini bahwa anggota sering dilindungi jika ada yang nakal, tapi selama kepemimpinan beliau, Polri menjadi lebih baik dalam pelayanan, penegakan hukum dan transparansi,” tegas Urban.

Telegram Kapolri Soal Pencegahan Aksi Kekerasan Anggota Diacungi Jempol

Urbanisasi juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang isinya pencegahan terhadap aksi kekerasan oleh anak buahnya.

Menurut Doktor jebolan Universitas Hasanudin ini, STR tersebut merupakan wujud sikap tanggap dan ksatria Kapolri yang mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan jajarannya.

“Ini kepemimpinan yang menjadi teladan bagi kita semua. Bahwa ketika ada masalah, cepat diselesaikan dan mengakui kesalahan,” katanya.

“Beliau tidak mau menyalahkan orang lain, menerima kritik dan transparan dalam menindak anggotanya,” imbuhnya.

Apa yang dilakukan Jenderal Sigit, menurut Urbanisasi, patut dicontoh anggota dan pimpinan kepolisian lainnya, baik di tingkat terbawah hingga atas. Bahkan juga harus ditiru oleh pimpinan institusi lainnya.

“Ini bisa dijadikan role model. Kepemimpinan organisasi yang efektif, sigap. Ketika ada kesalahan cepat ditindak, tidak sibuk membela diri. Beri sanksi, bangun sistem pencegahan, lalu lakukan evaluasi,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, 11 poin dalam STR Kapolri juga membuktikan bahwa program Presisi yang digagas Jenderal Sigit bukanlah isapan jempol belaka. Program tersebut merupakan terobosan yang nyata dirasakan perubahannya oleh masyarakat.

“Jadi bukan jargon semata, tapi upaya atau niat baik Kapolri dalam melakukan pembenahan terhadap organisasi dan person-person di Polri,” jelasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: