Sidang Perdana, Jaksa Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel Untuk Hilangkan Jejak

Fakta ini diungkapkan JPU dalam isi surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sidang Perdana, Jaksa Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel Untuk Hilangkan Jejak

Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memerintahkan kepada Harun Masiku buronan kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merendam telepon seluler (ponsel)nya ke air untuk menghilangkan jejak.

Fakta ini diungkapkan JPU dalam isi surat dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hasto menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengungkapkan, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Sebab, Harun Masiku sedang dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.

Menurut jaksa, sekitar pukul 18:19 WIB terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan ditangkap oleh petugas KPK.

“Terdakwa (Hasto) melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” jelas jaksa.

“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” tambahnya.

Selanjutnya, Harun Masiku bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35 WIB.

Harun Masiku Bergeser ke PTIK

Sesuai penelurusan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya kemudian bergeser ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Petugas KPK lalu mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” tambah jaksa.

Masih menurut jaksa, pada waktu yang berbeda, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Dijelaskan, perintah Hasto menenggelamkan telepon seluler ini dilakukan setelah Penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang ditujukan untuk memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.

Jaksa mengungkapkan, Hasto pada 6 Juni 2024 memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya.

Jaksa: Hasto Sengaja Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Jaksa berpendapat, perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Sidang telah dimulai pada pukul 09.20 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

Agenda sidang perdana itu, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Ia diduga telah melakukan beberapa perbuatan yang dengan sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI dari PDIP.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

KPK Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3).

Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pada Kamis (6/3), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta (6/3).

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hasto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. (tim)

Leave a Reply