Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak berhenti dalam mengembangkan penyelidikan kasus mega korupsi di tubuh Pertamina yang merugikan negara Rp193,7 triliun. Diantaranya memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina di masa korupsi tersebut berlangsung yakni dari tahun periode 2018-2023.
Besar kemungkinan politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa Kejagung dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Utama BUMN Migas terbesar itu. Pasalnya, korupsi ini terjadi ketika Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia juga dimintai pertanyaan seputar pengawasan jalannya tata kelola minyak di Pertamina yang menjadi tugasnya.
Ahok akhirnya buka suara soal kemungkinan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor minyak mentah.
Ahok menyatakan siap jika dipanggil Kejagung. Dia berkata akan memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.
“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok melalui pesan singkat sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/2/2025).
Ia tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Dia berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.
Meski begitu, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain pengawasan dari jajaran Komisaris, juga ada pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan,” ujar Ahok.
“Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya membuka peluang memanggil Ahok dalam kasus korupsi tata kelola minyak minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina saat tindak pidana korupsi itu terjadi.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah pejabat Pertamina.
Korupsi yang mereka lakukan antara lain : Pertama, mengoplos atau memblending BBM jenis RON 88 atau Pertalite yang harganya murah karena disubsidi negara menjadi RON 92 atau Pertamax yang dijual lebih mahal karena tak ada subsidi. Keuntungannya masuk kantong para petinggi Pertamina itu bersama mitra swastanya.
Kedua, melakukan impor minyak mentah dengan harga tidak wajar sehingga negara harus membayar mahal. Ketika melakukan mark up atau penggelembungan biaya kontrak pengiriman minyak.
Total kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. (tim)










