Siap Ribet Lapor Pajak, NPWP Bakal Gabung KTP

EDITOR.ID, Jakarta,– Selama ini banyak wajib pajak terutama pajak pribadi yang abai lapor ke kantor Pajak terkait penghasilannya. Meski wajib pajak memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun kartu ini “tak berdaya” memaksa wajib pajak harus lapor pajak karena kartu ini tak ada fungsinya selain berisi nomor wajib pajak.

Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) lebih inovatif dalam memperbanyak wajib pajak mesti harus lapor dan bayar pajak.

Caranya? menyatukan NPWP ke dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memasukkan NPWP ke KTP otomatis wajib pajak akan terdeteksi apakah ia sudah lapor pajak atau belum. Karena KTP berfungsi untuk segala layanan adminitrasi. Misalnya mau membuka rekening bank wajib pake KTP. Sehingga pajak bisa mendeteksi keberadaan wajib pajak.

Kebijakan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna.

Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” tegasnya.

NPWP Mudah Bisa Daftar Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat yang diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen terutama bagi seorang karyawan atau pelaku usaha. Namun, di masa pandemi ini ada kekhawatiran jika membuat NPWP langsung ke kantor pajak terdekat.

Oleh karenanya ada solusi baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni mendaftar secara online. Dengan demikian, maka wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk membuat NPWP.

Sebagai informasi, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan DJP. NPWP ini merupakan tanda pengenal saat wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebelum mendaftar dan membuat NPWP secara online, pertama-tama wajib pajak terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni scan e-KTP. Pembuatannya dilakukan melalui website resmi ereg.pajak.go.id.

Sebagaimana dilansir dari Kontan.co, berikut cara membuat NPWP secara online:

1. Membuka website resmi registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id
2. Membuat akun dengan mengisi email yang masih aktif dan password
3. Aktivasi akun. Setelah mendaftar, akan dikirimkan tautan ke email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi. Lalu login atau masuk ke akun
4. Setelah login atau masuk, lengkapi data diri dengan benar dan lengkap
5. Lalu, masuk ke sistem e-registration dan melengkapi data yang diminta pada laman registrasi untuk mengisi formulir NPWP dengan teliti
5. Jika disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang diisi dalam formulir melalui pos.

Itu adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online yang bisa anda lakukan. Namun, jika ingin membuat NPWP secara manual ke kantor pajak juga masih bisa dilakukan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: