Jalan Tol dan Market Place Akan Dikenai Pajak PPN, Ini Kata Menkeu Heboh!

Wacana pengenaan PPN 11% sesuai tarif yang berlaku pada jasa jalan tol masuk dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan penyesuaian regulasi. Pihak konsumen (YLKI) menganggap ini dapat membebani biaya logistik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) berencana memperluas basis pajak dengan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Beleid rencananya dirampungkan pada 2028. Selain itu Ditjen Pajak juga akan mengenakan pajak Ppn bagi transaksi di market place.

Berdasarkan rencana strategis Ditjen Pajak 2025-2029, jasa jalan tol diwacanakan kena PPN mulai 2028. Sementara itu, marketplace sudah diwajibkan memungut PPh dan PPN atas transaksi barang/jasa digital sesuai PMK-37/2025. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak untuk keadilan dan optimalisasi pendapatan negara.

Wacana pengenaan PPN 11% sesuai tarif yang berlaku pada jasa jalan tol masuk dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan penyesuaian regulasi. Pihak konsumen (YLKI) menganggap ini dapat membebani biaya logistik.

Sementara itu berdasarkan PMK-37/2025, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPh (khususnya 0,5% PPh Final UMKM dari omzet). Ini berlaku untuk pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce.

Dalam laporan rencana strategis yang tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja Dirjen Pajak 2025 bertajuk ‘Clarity in Transition: Hadapi Transisi, Kinerja Teruji’ terungkap Dirjen Pajak merancang kerangka regulasi secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Rencana Strategis Ditjen Pajak periode 2025-2029.

Salah satunya adalah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.

“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada 2028,” demikian tercantum dalam laporan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan pemberian landasan hukum atau RPMK terkait penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Aturan tentang pemungutan pajak ini rencananya diselesaikan pada 2025.

Kemudian, terdapat pula RPMK terkait pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Rancangan beleid ini rencananya diselesaikan pada 2026.

Selanjutnya, Bendahara Negara juga menyiapkan pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap warga berpendapatan tinggi atau High Wealth Individual yang dapat meningkatkan penerimaan negara.

Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berperan sebagai pejabat penilai kinerja, dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang bertindak sebagai pejabat yang dinilai. Dokumen ditandatangani pada Januari 2026.

Menkeu Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Pajak Jalan Tol

Anehnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu) mengaku tidak tahu soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol

Menurutnya, sebelum diterapkan kebijakan tersebut harus dilakukan analisis oleh Badan Kebijakan Fiskal terlebih dahulu

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” ujar Purbaya kepada wartawan dalam diskusi gedung di Kemenkeu, Selasa, 21 April 2026.

Ia pun mengaku heran dengan adanya isu rencana kenaikan pajak jalan tol ini. Namun, ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum adanya informasi resmi.

“Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujarnya.

Selain itu, Purbaya mengeklaim ada perbaikan ekonomi dari berbagai sektor sebesar 6 persen.

“Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus buka suara, terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Politikus PDIP ini menilai, wacana tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

“Sudah pasti (membebani masyarakat). Pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Terkait rencana PPN jalan tol itu, ia menegaskan, tidak mendukung hal tersebut. Karena, aturan tersebut akan membebani rakyat, mengingat kondisi geopolitik dan ekonomi yang saat ini tak menentu.

“Tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang. Dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” ucap Lasarus

Klarifikasi Purbaya saat Marketplace Bakal Kena Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah adanya pajak PPN untuk market place. Menkeu menilai kebijakan tersebut tidak terburu-buru untuk diterapkan. Apalagi, Purbaya dikritik karena kebijakan ini dinilai hanya untuk menambah APBN atau pendapatan saja.

Purbaya mengaitkannya dengan daya beli masyarakat.

“Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa. Nanti setelah triwulan kedua berakhir. Dan itu kalau mengganggu, akan kita hindari,” katanya.

Menurutnya, wacana pengaturan terhadap marketplace online guna menciptakan daya saing yang sehat bagi pedagang di pasar tradisional.

“Tapi gini kan, permintaannya bukan dari masyarakat, bukan dari pedagang pasar, bukan itu kan? Dia minta di-treat supaya yang di pasar tradisional bisa bersaing,” ujarnya.

Bendahara negara ini mengaku sering menerima keluhan langsung saat berkunjung ke pasar tradisional terkait kalahnya daya saing dengan pedagang online.

“Itu antara lain yang saya pikirkan utamanya, bukan mau dapatkan income saja. Karena orang-orang, kalau saya ke pasar itu mereka bilang, “Pak, kami kalah sama online begini.” “Aturlah, Pak.” Ya jadi itu yang kita pikirin. Tujuannya itu,” ujar Purbaya.

Menkeu memastikan tidak ingin kebijakan ini justru mematikan sektor perdagangan digital yang juga berkembang pesat.

“Supaya yang di pasar tradisional bisa hidup bersaing, tapi yang ini juga enggak mati gitu. Jadi saya enggak akan cek,” ucapnya.

Bahkan, Purbaya mengaku juga sering membeli barang melalui marcetplace online.

“Gua juga online belinya,” tutupnya. ***

Leave a Reply