Jakarta, EDITOR.ID,- Jantung rasanya mau copot. Kalimat itu mungkin paling pas menggambarkan perasaan Rifki (28), seorang pemuda asal Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, pekerja serabutan yang kesehariannya hanya mengandalkan upah menjahit dan sesekali menjadi sopir ini mendadak mendapat “surat cinta” dari kantor pajak dengan nilai fantastis: menembus Rp 1,7 miliar.
Kisah yang sontak viral setelah diunggah akun Instagram @pekalongantrending ini langsung memantik sorotan tajam publik. Di tengah gemerlap Pekalongan sebagai kota batik yang diakui UNESCO, seorang warganya yang hidup pas-pasan justru dibebani tebusan miliaran rupiah.
Dalam dokumen yang diterima pada Jumat (4/9/2026) sore itu, tercatat kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak 2024 serta sangkut paut dengan sebuah perusahaan antah-berantah. Yang membuat Rifki kian limbung, nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di surat tersebut identik dengan miliknya.
Padahal, rekam jejak pekerjaan Rifki jauh dari kesan konglomerat pemilik korporasi besar. Pada 2019 hingga 2023, ia merantau sebagai pekerja kapal. Selepas itu, ia sempat menjadi buruh proyek pada 2023-2024, sebelum akhirnya terjun ke pekerjaan serabutan demi menyambung hidup.
Bukan Surat Tagihan Pajak
Menanggapi kegaduhan yang beruntun di ruang maya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara. Kepala KPP Pratama Jakarta Pekalongan, Nugroho Nurcahyono, memberikan klarifikasi tegas guna meredam kepanikan publik.
Nugroho meluruskan bahwa dokumen yang diterima Rifki bukanlah surat tagihan pajak yang serta-merta memaksa warga membayar utang. Surat tersebut adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/dan Keterangan (SP2DK).
“SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak. SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP dan perlu diklarifikasi kepada wajib pajak,” ujar Nugroho, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan, kemunculan data yang mencatut NPWP pemuda tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh nominal Rp 1,7 miliar adalah penghasilan Rifki, apalagi menjadi pajak yang harus seketika dibayar.
Alarm Kebocoran Identitas
Kasus ini membuka mata publik pada kerentanan privasi data kependudukan dan perpajakan di Tanah Air. Ketika identitas seorang pekerja serabutan bisa terseret dalam transaksi bisnis bernilai raksasa, alarm bahaya penyalahgunaan NIK dan NPWP oleh oknum tidak bertanggung jawab patut dipertanyakan.
Pihak DJP memastikan proses klarifikasi akan mendalami apakah transaksi tersebut murni milik wajib pajak atau ada indikasi pencurian identitas. Jika terbukti ada penyalahgunaan oleh pihak lain, DJP berjanji akan menindaklanjutinya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau agar tidak langsung ciut nyali atau panik berlebihan apabila mendapati surat serupa. Langkah terbaik adalah mendatangi kantor pajak membawa data pendukung guna meluruskan duduk perkara, agar data yang tercatat kembali pada kondisi yang sebenarnya—bukan membebani rakyat kecil yang tak tahu menahu. ***












