Jakarta, EDITOR.ID,- Awas bagi anda yang tidak melaporkan data pajak maka anda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Oleh sebab itu buruan sampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui layanan digital Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 hingga batas akhir pada Kamis (30/4/2026).
Wajib pajak yang tidak menindaklanjuti surat teguran nantinya akan otomatis dikenai denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, Pasal 7 dalam undang-undang itu menetapkan besaran sanksi administrasi.
Wajib pajak orang pribadi yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Proses penagihan dimulai dengan pengiriman surat teguran oleh Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Jika teguran itu tidak ditindaklanjuti, maka otoritas pajak akan menerbitkan surat tagihan resmi melalui sistem.
“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers.
Proses penagihan denda tersebut dilakukan melalui sistem Coretax setelah masa pelaporan berakhir.
“Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Petugas Account Representative (AR) di masing-masing kantor pajak akan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada wajib pajak yang terlambat melapor.
Pengenaan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025 telah berakhir pada Kamis (30/4/2026).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pelaporan pajak tahun ini mengalami tren positif melalui sistem Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut jumlah pelaporan SPT hingga April 2026 telah mencapai 13 juta.
Dari total jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta wajib pajak orang pribadi, 1,4 juta wajib pajak non-karyawan, serta sekitar 874 ribu badan usaha yang telah menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak tahun ini.
Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi capaian pelaporan pajak yang dinilai memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan, performa sistem Coretax terus diperbaiki secara bertahap. ***












