Jakarta, EDITOR.ID,- Awas bagi anda yang tidak melaporkan data pajak maka anda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Oleh sebab itu buruan sampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui layanan digital Coretax.
Jakarta, EDITOR.ID,- Awas bagi anda yang tidak melaporkan data pajak maka anda akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Oleh sebab itu buruan sampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui layanan digital Coretax.