Pajak Akan Dikejar Hingga Rakyat di Desa, Tentara dan Polisi Dikerahkan, Diprotes PDIP

Ditjen Pajak Kerahkan TNI melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Polisi melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ikut mengawasi tingkat kepatuhan para wajib pajak.

Foto Ilustrasi Tentara

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintahan Prabowo Subianto semakin gencar mengejar wajib pajak. Bahkan akan dikejar hingga rakyat di tingkat desa.  Sinyal ini terungkap usai publik dikejutkan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang akan mengerahkan tentara dan polisi untuk mengawasi kepatuhan rakyat dalam membayar pajak hingga level pedesaan.

Dengan mengerahkan tenaga Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), rakyat di desa akan diawasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat tersebut TNI dan Polri akan dilibatkan secara resmi sebagai aparat di lapangan untuk melakukan pengawasan potensi wajib pajak di wilayah.

Menariknya dari SE yang diterbitkan Ditjen Pajak ini, tentara dan polisi dibolehkan melakukan penyisiran hingga mendatangi rumah wajib pajak untuk memeriksa kondisi ekonomi wajib pajak. Pelaksanaannya akan dilakukan terhadap rakyat hingga di tingkat desa-desa dengan mengerahkan tenaga Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pelibatan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dikritik keras lantaran “menimbulkan kesan militeristik dan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan”.

Dikhawatirkan Kewenangan Disalahgunakan

Pengamat hukum Edi Winarto menegaskan, pelibatan TNI melalui Babinsa dan polisi melalui Bhabinkamtibmas tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Selain tidak diatur dalam UU, kewenangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh oknum di lapangan untuk mengancam dan “memeras” rakyat dengan modus baru menakut-nakuti agar wajib pajak bersedia diajak jalan “damai”.

“Yang kami khawatirkan kebijakan ini akan membuka peluang bagi oknum untuk menekan, atau potensi memeras warga di desa dengan tuduhan wajib pajak yang tidak patuh, dan itu akan menimbulkan ketakutan warga desa,” ujar Edi Winarto.

TNI Alat Pertahanan Negara

Lebih lanjut Edi Winarto mengungkapkan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), serta didasari oleh landasan konstitusional UUD 1945, TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara.

Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan menjaga kesatuan serta kedaulatan negara.

“Dalam amanat reformasi 98 sudah jelas-jelas ditegaskan agar TNI dikembalikan sebagai tentara profesional, tentara yang menjaga kedaulatan wilayah NKRI dari ancaman nyata dan tidak nyata dari luar, TNI menjaga pertahanan negara dengan persenjataan dan alat tempur yang dibeli negara dengan dana besar,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta.

Namun pada era pemerintahan sekarang, lanjut Edi Winarto, TNI justru dilibatkan dan dikerahkan di bidang-bidang yang selama ini menjadi wilayah supremasi sipil. Dan kebijakan tersebut telah mengkhianati amanat reformasi 98.

Diprotes PDIP

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai, wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi tingkat kepatuhan para wajib pajak merupakan suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia.

“Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hasto menegaskan, penggunaan militer dalam rangka kepatuhan bagi wajib pajak sangat tidak dibenarkan. Menurutnya, jika itu terjadi merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

“Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegasnya.

Hasto pun menyinggung peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996, saat itu kantor PDI yang berlokasi di Jalan Diponegoro diserang oleh aparatur negara dari jajaran ABRI. Karena itu, ia tak menginginkan pelibatan TNI-Polri untuk kepentingan penyalahgunaan kekuasaan.

“ABRI ataupun aparatur negara ya seperti saat ini TNI dan Polri untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” imbuhnya.

DJP Kemenkeu libatkan TNI-Polri untuk datangi wajib pajak

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi melibatkan TNI dan Polri sebagai instrumen pengawasan potensi wajib pajak di wilayah. Unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Langkah taktis ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Integrasi aparat teritorial tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.

Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama. Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan, DJP resmi memasukkan babinsa dan bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”.

Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa.

Melalui mekanisme itu, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan.

Adapun kegiatan pengawasan tidak lagi hanya menjadi tugas Account Representative (AR), namun dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bisa Datangi Rumah Rakyat di Desa

Selain visitasi atau mendatangi tempat tinggal wajib pajak, cara atau pendekatan lain adalah: penyisiran, pengamatan langsung, dan petugas dapat membangun jejaring informasi melalui babinsa serta bhabinkamtibmas.

Metode lainnya pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping, penelusuran informasi dari media, jurnal, dan karya ilmiah, pelaksanaan bedah wajib pajak maupun bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui skema taxation partnership.

Data yang dikumpulkan mencakup empat aspek utama: informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, dan utang atau kewajiban wajib pajak.

Seluruh informasi tersebut selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Hasil pengawasan itu menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun melakukan proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. ***

Leave a Reply